BPN Sumatera Utara Akui Keberadaan Tanah Ahli Waris ALM.Drs.Djalalloedin AL Idrus di Polonia Medan
Kakanwil BPN Sumatera Utara melalui suratnya tertanggal 27 Juli 2020 yang ditujukan kepada Hj.Syamsiah Aswati selaku kuasa Ahli Waris Almarhum Drs.H.Djalaloedin Al Idrus,SH , secara garis besar mengakui keberadaan Surat Tanah Ahli waris yang terletak di Polonia Medan Sumatera Utara seluas 260,44 Ha, mengingat areal lokasi di Polonia Medan masih ada berkaitan dengan Asset TNI AU maka kepada Ahli Waris diminta berkoordinasi dengan pihak TNI Angkatan Udara dalam menyelesaikan permasalahan tanah di Polonia Medan.
Surat Kakanwil BPN Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh DR.H.Dadang Suhendi.MH tersebut ditembuskan dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria/Kepala BPN R.I serta Gubernur Sumatera Utara.
Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
"Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah Salim selaku ketua harian yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua umum yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) sekaligus menghimbau pada para warga pengarap di lahan miliknya untuk merapatkan barisan bergabung bersama agar status tanah tersebut dapat disertifikatkan dengan adanya pelepasan hak dari Kesultanan Deli.
Salim juga mengatakan, sebenarnya menurut sejarah tanah Polonia kota Medan ini adalah milik Kesultanan Deli sedangkan pihak TNI AU tak berhak mengkalimnya, dari itulah Presiden Jokowi hendaknya bisa membantu warga Sarirejo Polonia Medan untuk menyelesaikan polemik tanah di Polonia Medan yang telah berlangsung lama ini agar kejadian bentrokan antara warga dan oknum TNI AU tak terulang.Harap Salim.
Sementara Ketua Harian M. Amiruddin, SE mengatakan YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara diproklamirkan pada tahun 1951 serta pada tahun 1961 diaktekan di Notaris Rusli. SH", Ungkap Ketua Harian M. Amiruddin, SE.
Amiruddin menjelaskan, Peran YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara kepada Pejuang Kemerdekaan R.I untuk diterbitkannya Undang-undang Darurat Nomor.8 tahun 1954 tentang diberlakukannya Pemberian Hak atas Tanah kepada Para pejuang Kemerdekaan R.I dengan diberikannya kepada Pejuang KRPT, yang merupakan sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Presiden Soekarno pada saat itu “ Jelasnya.
Sementara itu YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara disela waktu yang telah berjalan, YP2AP3 Kenri akan memperingati HUT yang ke-54 tahun, dengan tujuan membuka sejarah kembali bahwa P2AP3 Kenri untuk pertama kali dicetuskan oleh Para Pejuang Kemerdekaan R.I pada tahun 1940.
Amiruddin menambahkan, Bahwa tanah di Kelurahan Sarirejo juga CBD termaksud Grant Sulthan No.12 tahun 1900 seluas 260.44 Ha atas nama Tenkoe Bahraensjah, berpindah ke Tengkoe Adlin dan ke M.Djalaloeddin Alid Roes SH, Itulah orang tua Aswati sebagai Ketua Umum YP2AP3 “ Tambahnya.
Menurut Amiruddin, Yayasan menangani sekaligus akan menuntaskan secara bertahap sekitar lebih dari 6000 Ha tanah di Sumatera Utara, Belum lagi di wilayah dari Aceh sampai Lampung, Mengenai tukar menukar tanah dan bangunan TNI AU di Lanud Medan Provinsi Sumatera Utara seluas 39,55 Ha itu adalah tertulis tangan “ Dilelang Tanpa Pemilik Hak.....” Jakarta 11 Januari 2012 No.B/31...09.02.104 “ Ungkapnya.jung .ga. (Red)
Surat Kakanwil BPN Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh DR.H.Dadang Suhendi.MH tersebut ditembuskan dan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria/Kepala BPN R.I serta Gubernur Sumatera Utara.
Atas dasar surat tersebut, maka Ketua Ahli Waris Hj.Syamsiah Aswati didampingi kuasa hukumnya R.Sukrisno Alim Sudibyo SH Ketua LBH KAP AMPERA Jakarta dalam waktu dekat akan berAudiensi dengan Gubernur Sumatera Utara, dalam rangka mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tanah Ahli Waris di Polonia Medan sesuai dengan Instruksi Presiden RI tgl.11 Maret 2020 beberapa waktu yang lalu di Istana Presiden yang disampaikan langsung kepada Gubernur Sumater Utara.
Sebelumnya, Hj. Syamsiah Aswati didampingi pengurus lainnya yakni Salim, Azis pada media online ini, Kamis sore ( 01/09) di depan sekretariat yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) mengatakan, Presiden Jokowi diminta agar dapat menyelesaikan persoalan tanah di Polonia Medan diantaranya tanah lahan CBD Polonia tersebut bagian dari tanah miliknya seluas 260, 44 hektar sebagaimana tertera dalam surat surat Gubsu kepada KSAU nomor 593/23388 tanggal 29 Nopember 1995 ditanda tangani Gubsu Raja Inal Siregar.Dan sesuai dari Sesneg No B.56/Sesneg/2/2001 tgl 16 Feb.2001 dan sesuai pengakuan surat dari Azmy Perkasa Alam Alhaj (Sultan Deli/ Kepala Masyarakat Adat Deli) pada selasa Tgl 30 September 1997.
"Untuk saat ini kita masih menunggu niat baik dari pihak pengembang CBD Polonia guna menyelesaikan tuntutan ahli waris dan apabila tak bisa juga ditempuh dengan cara musyawarah maka kita akan menuntut dengan jalur hukum sehingga pihak ahli waris tak merasa terzolimi atas hak atas tanahnya,"tambah Salim selaku ketua harian yang mendampingi ahli waris Hj.Syamsiah Aswati selaku ketua umum yayasan Pembangunan Pertanian Angkatan Pejuang Pendukung Perintis Kemerdekaan Indonesia ( YP2AP3) sekaligus menghimbau pada para warga pengarap di lahan miliknya untuk merapatkan barisan bergabung bersama agar status tanah tersebut dapat disertifikatkan dengan adanya pelepasan hak dari Kesultanan Deli.
Salim juga mengatakan, sebenarnya menurut sejarah tanah Polonia kota Medan ini adalah milik Kesultanan Deli sedangkan pihak TNI AU tak berhak mengkalimnya, dari itulah Presiden Jokowi hendaknya bisa membantu warga Sarirejo Polonia Medan untuk menyelesaikan polemik tanah di Polonia Medan yang telah berlangsung lama ini agar kejadian bentrokan antara warga dan oknum TNI AU tak terulang.Harap Salim.
Sementara Ketua Harian M. Amiruddin, SE mengatakan YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara diproklamirkan pada tahun 1951 serta pada tahun 1961 diaktekan di Notaris Rusli. SH", Ungkap Ketua Harian M. Amiruddin, SE.
Amiruddin menjelaskan, Peran YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara kepada Pejuang Kemerdekaan R.I untuk diterbitkannya Undang-undang Darurat Nomor.8 tahun 1954 tentang diberlakukannya Pemberian Hak atas Tanah kepada Para pejuang Kemerdekaan R.I dengan diberikannya kepada Pejuang KRPT, yang merupakan sebagai Bentuk Kepedulian Pemerintah Presiden Soekarno pada saat itu “ Jelasnya.
Sementara itu YP2AP3 Kenri Wijaya Kesuma Negara disela waktu yang telah berjalan, YP2AP3 Kenri akan memperingati HUT yang ke-54 tahun, dengan tujuan membuka sejarah kembali bahwa P2AP3 Kenri untuk pertama kali dicetuskan oleh Para Pejuang Kemerdekaan R.I pada tahun 1940.
Amiruddin menambahkan, Bahwa tanah di Kelurahan Sarirejo juga CBD termaksud Grant Sulthan No.12 tahun 1900 seluas 260.44 Ha atas nama Tenkoe Bahraensjah, berpindah ke Tengkoe Adlin dan ke M.Djalaloeddin Alid Roes SH, Itulah orang tua Aswati sebagai Ketua Umum YP2AP3 “ Tambahnya.
Menurut Amiruddin, Yayasan menangani sekaligus akan menuntaskan secara bertahap sekitar lebih dari 6000 Ha tanah di Sumatera Utara, Belum lagi di wilayah dari Aceh sampai Lampung, Mengenai tukar menukar tanah dan bangunan TNI AU di Lanud Medan Provinsi Sumatera Utara seluas 39,55 Ha itu adalah tertulis tangan “ Dilelang Tanpa Pemilik Hak.....” Jakarta 11 Januari 2012 No.B/31...09.02.104 “ Ungkapnya.jung .ga. (Red)
Komentar
Posting Komentar