Dua Sijoli .Transaksi Narkotika Di Hotel Budi Di Pindah kan Ke Hotel Peridio alias Pejara  Polres Pelabuhan Belawan

Belawan SRI
Maksut hati hendak andehoy terbang kebulan he pindah ke penjara .Tersangka Samsiyah alias Amoy (27 tahun) warga Jalan Sei mati, Gang tower, Lingkunga VI, Kelurahan Sei mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Julius Pandapotan Simanjuntak Alias Dapot (41 tahun) warga Jalan Jermal Raya, Lingkungan 17, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Kedua tersangka berhasil di amankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di Hotel Budi Jl Kl Yos Sudarso Km 21, kelurahan Belawan Bahari, kecamatan Medan Belawan pada Rabu (5/08).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M. R Dayan SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH dalam rilis presnya kepada wartawan, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu di Hotel Budi.
Lalu personil Opsnal Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan, tepatnya di salah satu kamar yang dicurigai. Kemudian petugas mengetuk pintu kamar tersebut, setelah pintu terbuka tim melihat Syamsiah dan Julius Pandapotan Simanjuntak di dalam.
Sat Res Narkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 dompet kecil berisi, 3 plastik klip berisi sabu seberat 6,45 Gram, 2 pipet ujung runcing, uang Rp 100.000, 2 unit HP dan 1 buah bong + kaca pin.
Dari introgasi awal terhadap tersangka Syamsiah, pelaku menerangkan bahwa barang haram tersebut miliknya yang disediakan untuk Pandapotan Simanjuntak karena memesan melalui SMS.
Tersangka Syamsiah memperoleh sabu-sabu tersebut dari laki laki berinisial “SB” yang masih dalam pencarian orang (DPO) beralamat di Sei Mati dengan cara sistem bekerja.
Selanjutnya, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dgn ancaman Hukuman minimal 5 tahun Penjara.ungkapan kemedia .jung.Gs. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan