POLRES ACEH TENGAH MENGGELAR KONFERENSI PERS 4 KASUS KRIMINAL
Takengon SRI.FIB
Polres Aceh Tengah pagi rabu tadi sekitar Pukul 11:00 wib gelar konferensi pers 4 kasus kriminal, Rabu(12/08/20). Konferensi Pers yang dilaksanakan di humas Polres Aceh Tengah langsung di buka oleh Kapolres Aceh Tengah Bpk AKBP Mahmun Hari Sandy SIK mengatakan "di depan teman teman media semua nya sudah ada beberapa tersangka, ini dengan kasus narkoba 5 tersangka untuk reskrim ada 4 tersangka" sebut beliau. Lima kasus diantaranya tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan jenis ganja dengan 5 tersangka dan terkena Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkonika.Kasus selanjutnya Pornografi dengan tersangka (E) usia 40 tahun,Petani Alamat Kp. Takengon Timur Kab.Aceh Tengah, korban bernama (RA) usia 21 tahun sebagai pelajar/mahasiswa,tersangka ditangkap pada tanggal 13 juni pukul 02.00 wib. Dari Tersangka (E) diamankan 1 setelan pakaian beseran sarung tangan dan 1 buah sepeda motor beserta surat Kasus ketiga dengan tindak pidana yang sama yaitu pornografi dan transaksi elektronik dengan tersangka (S) yang terkena Pasal (29) Undang-undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2008. Tentang Pornografi. Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016. Tentang perubahan Atas undang-undang No.11 tentang informasi transaksi Elektronik. Kasus selanjutnya dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dibawah umur korban(GM) dengan tersangka (AR) yang sudah dikenakan Pasal 76E JO Pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 atahun 2002 Tentang Perlindungan anak serta Pasal 82 Ayat 1 ,ayat 2 dan Pasal 81 Ayat (1)(2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjaei undang-undang. Kasus selanjutnya dengan tindak pidana Curanmor dengan tersangka (DS) usia 22thn, tersangka ditangkap pada 16 Juni 2020 dan terkena Pasal 372 KHUPidana .
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bpk akp Agus Riwayanto, SIK, Akp Jon Dmanik.(AT.RED)
Takengon SRI.FIB
Polres Aceh Tengah pagi rabu tadi sekitar Pukul 11:00 wib gelar konferensi pers 4 kasus kriminal, Rabu(12/08/20). Konferensi Pers yang dilaksanakan di humas Polres Aceh Tengah langsung di buka oleh Kapolres Aceh Tengah Bpk AKBP Mahmun Hari Sandy SIK mengatakan "di depan teman teman media semua nya sudah ada beberapa tersangka, ini dengan kasus narkoba 5 tersangka untuk reskrim ada 4 tersangka" sebut beliau. Lima kasus diantaranya tindak Pidana Narkotika jenis sabu dan jenis ganja dengan 5 tersangka dan terkena Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkonika.Kasus selanjutnya Pornografi dengan tersangka (E) usia 40 tahun,Petani Alamat Kp. Takengon Timur Kab.Aceh Tengah, korban bernama (RA) usia 21 tahun sebagai pelajar/mahasiswa,tersangka ditangkap pada tanggal 13 juni pukul 02.00 wib. Dari Tersangka (E) diamankan 1 setelan pakaian beseran sarung tangan dan 1 buah sepeda motor beserta surat Kasus ketiga dengan tindak pidana yang sama yaitu pornografi dan transaksi elektronik dengan tersangka (S) yang terkena Pasal (29) Undang-undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2008. Tentang Pornografi. Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 45 ayat(1) Undang-undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2016. Tentang perubahan Atas undang-undang No.11 tentang informasi transaksi Elektronik. Kasus selanjutnya dengan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap dibawah umur korban(GM) dengan tersangka (AR) yang sudah dikenakan Pasal 76E JO Pasal 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI 23 atahun 2002 Tentang Perlindungan anak serta Pasal 82 Ayat 1 ,ayat 2 dan Pasal 81 Ayat (1)(2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjaei undang-undang. Kasus selanjutnya dengan tindak pidana Curanmor dengan tersangka (DS) usia 22thn, tersangka ditangkap pada 16 Juni 2020 dan terkena Pasal 372 KHUPidana .
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah bpk akp Agus Riwayanto, SIK, Akp Jon Dmanik.(AT.RED)
Komentar
Posting Komentar