TIM Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Bandar Sabu Kapung Nelayan Seberang 


Belawan SRI 
Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali sikat peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini giliran pengedar sabu daerah kampung Nelayan Seberang yang jadi sasaran. Rabu (05/08/2020) pukul 09.00 Wib
.


Samsul alias isul (42) warga kampung nelayan seberang Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan tidak berkutik setelah digerebek tim Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Dari tangan pengedar shabu lintas laut kampung nelayan seberang itu, petugas amankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik sedang berisikan shabu shabu (berat 6,24 Gr), 1 timbangan elektrik, 1 buah sekop, 10 bungkus Pelastik kosong, 1 unit Hp warna merah dan 1 kotak tempat kaca mata berwarna coklat.

Penangkapan pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat. Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menerima laporan adanya peredaran narkoba di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan. Narkoba jenis shabu Shabu itu diedarkan seorang laki-laki (Samsul-red).

Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Akp Juriadi Sembiring, SH., MH., Perintahkan  Personil Opsnal melakukan Penyelidikan dan penindakan berupa pengerebekan di sebuah rumah yg dicurigai tempat transaksi narkoba. Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil  amankan seorang laki-laki yang mengaku sesuai dengan informasi yang diterima petugas (Samsul alias Isul-red).

Didampingi kepala lingkungan setempat, team Sat Tes Narkoba Polres Pelabuhan Belawan lakukan penggeledahan di rumah yang dicurigai itu. Petugas temukan narkoba jenis shabu shabu. Untuk kepentingan proses pemeriksaan lanjutan, petugas giring Samsul dan barang bukti ke Mapolres Pelabuhan Belawan.

Hasil introgasi, barang bukti tersebut diakui pelaku Samsul miliknya untuk diedarkan di daeranya yang diperoleh dari temannya berinisial B (DPO), yang mana sebelumnya Tersangka  membeli shabu-shabu tersebut sebanyak 20 Gram seharga Rp 13 jutaan, sebahagian barang haram itu sudah diedarkan Samsul di daerah tempat tinggalnya.

Terhadap tersangka Samsul alias Isul dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun Penjara. Ungkap ke media.jung.Gs. (red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan