Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat Sumatra Utara Lembaga Bantuan Allah (DPP.FPU Sumut-LBA) Mediasi .Selalu Aksi Damai
Medan SRI
Dalam waktu dekat ini kembali akan mengelar aksi damai menuntut pihak Indoccape untuk tunjukan surat Jual Beli yang diucapkan STAF Indoccape atas nama Salimin.
Dan kami menuntut
Pangadilan Negeri Medan untuk dapat menunjukan salinan asli isi surat Amaning tersebut.
Pangadilan Negeri Medan untuk dapat menunjukan salinan asli isi surat Amaning tersebut.
Hal itu dikemukakan Ahmad Yani Bin Abdul Hamid Ketua Umum/Pendiri DPP.FPU Sumut-LBA melalui media ini.Senin (07/09/2020) di Medan.
Lebih lanjut dijelaskannya, sehubungan hari ini Senin tanggal 7 September 2020 kami dari DPP. Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara-Lembaga Bantuan Allah berhasil Investigasi di Kantor Dispenda Kota Medan, diketahui bahwa
Nomor Objek Pajak :
1275-052-006-004-03580
Alamat Objek Pajak : Jl. Brigjend Katamso No. 19A
Nama Wajib Pajak : HUSNI TJONNADI
Alamat Wajib Pajak : Jl. Brigjend Katamso No. 19A
Nomor Objek Pajak :
1275-052-006-004-03580
Alamat Objek Pajak : Jl. Brigjend Katamso No. 19A
Nama Wajib Pajak : HUSNI TJONNADI
Alamat Wajib Pajak : Jl. Brigjend Katamso No. 19A
Masih kata Ahmad Yani bin Abdul Hamid dalam Investigasinya diduga pihak pembeli yang kedua dari Chun Chun dengan surat yang sama GRAND KONTELIR/ BELANDA.Telah menerbitkan/ membuat surat Sertifikat Hak Milik (SHM) di BPN Medan.
Ahmad Yani menegaskan dalam memperjuangkan Gedung tersebut jangan ada yang mengunakan politik busuk. Dan jangan ada pihak manapun berat sebelah. Kita disini harus berdiri ditengah – tengah.
Yang salah kita salahkan, yang benar tetap kita benarkan. Mari kita tegakkan kebenaran bersama-sama. (Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi yang menegakkan kebenaran).
“Cukup sudah kezholiman yang dirasakan oleh pihak ahli waris H. Teuku Sulaiman Hukum tajam kebawah tumpul ke atas”. Tegas Yani.
Gedung Jl. Pemuda No. 19A tersebut adalah milik H. Teuku Sulaiman dengan bukti Kwitansi ganti kerugian tersebut pada tanggal 15 Oktober tahun 1965.
Saudara Chun Chun diduga telah menipu/ menggelapkan surat Gedung tersebut. Surat Gedung yang diganti kerugiannya oleh H. Teuku Sulaiman pada tanggal 15 Oktober 1965 pernah digadaikan, dianggunkan oleh saudara Chun Chun di BNI 46 Cabang Belawan.
Kasus gedung tersebut saat ini terbuka lebar secara Publikasi masyarakat dapat membacanya dengan jelas di dinding Gedung tersebut. Untuk lebih jelasnya lagi masyarakat bisa menggatuhui dengan di media kan .jung.gs (red)
Komentar
Posting Komentar