IRT ini Dianiaya Preman, Pelaku Terpaksa Ditangkap Suaminya Dan Di Serahkan Kapolsek  Medan Labuhan



M.Marelan SRI
Seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) bernama Ana (41) warga jalan Veteran Pasar 8 Gg.Sahara Desa Manunggal Kec.Labuhan Deli menjadi korban penganiayaan salah seorang pemuda dikenal preman yang keluar maauk penjara.

Menurut keterangan korban Bu Ana melalui media online ini, Selasa (15/09/2020) kala itu ia sedang menjaga tempat usahanya kemungkinan karena tak diberi uang preman ia langsung main pukul.pada Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Akibat penganiayaan itu wajah Bu Ana babakbelur, kening  kiri memar dan luka serta mengalami luka di pergelangan tangan kanan serta di pelipis kanannya.

Atas kejadian itu Bu Ana didampingi Suaminya bernama Khalid langsung membuat laporan pengaduan ke kantor polisi Polsek Medan Labuhan dan melakukan visum di RSU Wulan Windi Marelan.

Bukti laporan polisi STPLP /646/VIII/2020/Pel-Blw/Sek- Medan Labuhan tertanggal.Senin 24 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 WIB.

Terpisah, menurut suami korban bernama Khalid, tersangka pelaku penganiayaan yang dikenalnya bernama panggilan Anhar itu  beberapa hari kemudian berhasil diketahui keberadaannya langsung ditangkapnya kemudian diserahkan ke kantor Polisi Polsek Medan Labuhan untuk dapat ditindak lanjuti secara hukum.

Bahkan suami korban telah dimintai keterangannya terkait kasus penganiayaan tersebut sedangkan tersangka pelaku penganiayaan telah diamankan petugas.(jung.gs.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan