Kegiatan Razia Masker Oleh Forkopimcam Medan Belawan Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19


Belawan SRI
Pada hari ini Selasa tanggal 01 September 2020 sekira pukul 10.00 s/d 12.00 Wib bertempat di depan Kantor Lurah, Kel.Belawan Sicanang,  Kec. Medan Belawan telah dilaksanakan kegiatan Razia Penggunaan Masker dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 oleh Forkopimcam  Medan Belawan  yang diikuti peserta kegiatan sebanyak -+ 40 orang.

Adapun  dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan PERGUB No. 77 tahun 2020 dan PERWAL No. 27 tahun 2020  tentang Peningkatan Disiplin Masyarakat dan Penegakan Hukum protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Propinsi Sumatera Utara,

tujuan dilakukannya Razia Penggunaan Masker tsb  agar masyarakat dapat Disiplin Protokol Kesehatan
serta sadar  akan bahaya COVID-19 dan terhindar dari COVID-19 sekaligus mencegah penyebaran/memutus mata rantai COVID-19 di masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
Kapolsek Medan Belawan yg diwakili Wakapolsek AKP.ALEXANDER TOGA,
Camat Medan Belawan, An.AHMAD, SP,MM,
Mewakili Yonmarhanlan I Belawan  KAPTEN.MAR.ROBBY,
Lurah Kel.Belawan Sicanang diwakili Seklur An. PETRUS.TAMPUBOLON,
Lurah Kel.Belawan Bahagia, An.ALIMUKTI NASUTION,
Lurah Kel.Bagan Deli, An.ZUL ASRI,
Ka.UPT. Puskesmas Kep.Sicanang, Kec. Medan Belawan Dr.TRISNA MURNI
Kanit Binmas Polsek Belawan, IPTU.B.BUTAR BUTAR,
Para Kepling Kel.Belawan Sicanang,
Perwakilan Bhabinkamtibmas Kec. Medan Belawan,
Perwakilan Babinsa Kec. Medan Belawan
Personil Polsek Belawan,
Perwakilan Pers.Yonmarhanlan,
Perwakilan Pers.POM.AD. Belawan,
Ketua Ranting Karang Taruna Kel.Belawan Sicanang, An.BENNI PANJAITAN,
Ketua FKPM Kel.Sicanang,

Dalam pelaksanaannya Razia , peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut kemudian memberhentikan/menyetop pengendara kendaraan bermotor dan  masyarakat pejalan kaki yang tidak menggunakan masker sekaligus memberikan Himbauan Pemerintah guna mencegah/memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Bagi Masyarakat yg terjaring TDK menggunakan Masker sebanyak 70 orng dilakukan dgn mencatat nama dan diberikan   Sangsi / Hukuman berupa Tindakan Fisik berupa Pus Up dan bernyanyi,

Pelaksanaan Razia selesai PD PKL 12.00 wib berjalan aman dan lancar,

Catatan
bilamana kedepan bagi Pelanggar yg sudah tercatat namanya masih ditemukan TDK menggunakan Masker PD saat pelaksanaan Razia ,akan dikenai Sangsi Denda Administrasi Rp.100.000,- ( seratus ribu rupiah ).pers relis humas.jung.gs (red)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan