Dialok Sudah Di Lakukan Terkait Sengketa Gedung Jl.Pemuda No 19 A Medan, DPP.FPU Sumut-LBA Surati Ketua Pengadilan Negeri Medan


BERKALI KALI KITA BUAT SURAT MELALUI ITANSI TERKAIT DAN DIALOK ,MEDIASI ,TAPI PIHAK COPICCINO TAK HADIR DAN BUNGKAM,



MEDAN ,SRI

Perjuangan untuk mengembalikan hak ahli waris yang terzolimi terus dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat Sumatera Utara-Lembaga Bantuan Allah (DPP.FPU Sumut LBA) dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan Soal Gedung Jln.Pemuda No 19 A Medan.


DPP.FPU Sumut -LBA juga memberitahukan kepada Bapak dan Instansi terkait serta Pejabat setempat Wilayah Kota Medan – Sumatera Utara, adanya kegiatan program kerja kami, berdasarkan pengaduan masyarakat selaku penerima Amanah dan surat Kuasa Penuh untuk dapat menyelesaikan masalah Sengketa Gedung Jl. Pemuda No. 19A demi Kemaslahatan Ummat Manusia sesuai Syari’at.


Dalam penjelasannya melalui media ini, Kamis (08/10/2020) Ahmad Yani bin Abdul Hamid Selaku Ketua Umum DPP Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara Indonesia Lembaga Bantuan Allah dan Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Kordinator Wilayah Sumatera Utara – Bagian Utara (Prov.Nangro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat) Serta Penasehat Raccasering Badan Peserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM. : No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008 menjelaskan, bahwa Gedung di Jln.Pemuda No 19 A Medan tersebut kami kuasai fisiknya sejak tanggal 21 Agustus 2020 hingga saat ini.


Selanjutnya melalui surat ini kami menguraikan Kronologis Kasus Gedung Jl. Pemuda No 19A Medan tersebut.


“Berawal Sengketa Gedung tersebut dari surat ANMANING yang datang dari Pengadilan Negeri Medan tertanggal 6 Juni 2001. No. 30/Eks/2001/214/Pdt.G/1995/PN Medan yang berisi putusan : – Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20-3-1996 No. 214/Pdt.G/1995/PN.Mdn


Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27-1-1997 No. 35/Pdt/1997/PT.MdnPutusan MARI (MA) tanggal 24-7-2000 No. 192 K/Pdt/1999

Ditujukan kepada Teuku Basyarudin.


Semua Riwayatnya yang hingga terjadinya eksekusi yang tercantum dalam surat ANMANING tersebut pada tahun 2001 hingga terjadinya EKSEKUSI yang kita ketahui karena Putusan PT, PN dan MAHKAMAH AGUNG yang tercantum dalam surat ANMANING tidak pernah kita ketahui dikarenakan usaha Kami selalu ahli waris NV Wahid sudah mencari berkas tersebut kepada Pengacara atas nama MASDANI SH, juga kami sudah telusuri kebagian Arsip Pengadilan Negeri Medan ternyata juga tidak ada, sementara kami selaku Ahli Waris NV Wahid WAJIB mengetahuinya ATAS DASAR APA dieksekusi dan kami selaku Ahli Waris wajib juga mengetahui isi surat ANMANING tersebut.


Terkait berita diatas saya yang bertanda tangan dibawah ini selaku penerima Amanah dan Kuasa Penuh berdasarkan pengaduan masyarakat atas nama Ahmad Yani bin Abdul Hamid

Nik. : 1721100504660012.

Tempat/Tgl Lahir : Medan, 05 April 1966.

Agama. : Islam.

Alamat. : Jl. Amaliun Gg. Arjuna II Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Sumatera Utara.


Dengan ini kami memberitahukan/melaporkan Kepada Bapak Gedung tersebut sudah kami Rebut, kami Kuasai dan mempertahankan fisik milik Ahli Waris yang terzholimi sudah cukup lama.


Selama ini perbuatan yang dilakukan lawan sengketa atas nama (CONG TUNG CHUN Alias CHUN – CHUN atau HUSNI CONADI). Adanya kecurangan yang nyata.


Kami dari DPP FPU Lembaga Bantuan ALLAH ingin mendapatkan isi surat salinan ANMANING tersebut. Karena kasus gedung dimaksud sudah cukup lama terbengkalai.


Kami menyampaikan HAK para Ahli Waris NV. WAHID. Karena BUKTI KWITANSI Ganti Kerugian masih ada ditangan Ahli Waris.


“DAN KAMI MENUNTUT HUKUM HARUS TRANSPARAN DITEGAKKAN SEADIL ADILNYA”, Bukti Kwitansi masih ada ditangan Ahli Waris, maka masalah ini belum selesai.


Kami menilik kebenaran adanya dipihak Ahli Waris : “Sudah Terima dari : Wahid Trading Co. Ltd Jln. Pemuda No. 19-A Medan tahun 1965.

Uang tersebut sudah diterima oleh : ” CONG TUNG CHUN alias CHUN – CUHN atau HUSNI CONADI pemilik GEDUNG tersebut Dari : Wahid Trading Co. Ltd. di Jl. Pemuda No. 19-A Medan, Uang sebanyak : Empat puluh satu juta rupiah UNTUK GANTI KERUGIAN Toko/Gedung di Jln. Pemuda No. 19-A dimaksud dengan harga emas TEMPO DOELOE Tertanggal 15 Oktober – 1965 per gram nya Rp 2400,_ Papar

Ketum DPP.FPU Sumut- LBA

Ahmad Yani bin Abdul Hamid didampingi

Sekretaris Jenderal

Ir. Amrin Syah, MM.Dimana surat yang ditujuhkan kepada Ketua PN.Medan tersebut juga turut ditembuskan ke


GUBERNUR SUMUT.WALIKOTA MEDAN KAPOLDA SUMUT.POLRESTA MEDAN POLSEK MEDAN KOTA PENGADILAN TINGGI MEDAN CAMAT MAIMON LURAH AUR KEPLING SETEMPAT PERUSAHAAN INDOCCAPE/COPICCINO,, demikian surat yang sudah sapai ke itansi pejabat yang  berwenang ,sampai kordinasi dan musyawarah  di ajak dialok betkali kali, sudah di buat  surat sudah berkali dilayangkan tapi pihak pihak .indo cape,selalu bukam ,tak berani muncul,,ibarat.pepatah berani karna benar takut karna salah,melalui ,DPP,FPU Sumut,LBA,jung,(red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan