FPU Forum Peduli Umat, Surati  Pengadilan Negeri Medan (PN  Medan) Janga Ada Dusta Di Antara Kita



Medan SRI

 Surat pengadilan negeri medan No : 009/FPUSU/LBA/INDONESIA/2020.

Lampiran : 3 (tiga) lembar. 

Hal.           : Pemberitahuan Permohonan minta ditunjukan Berkas SALINAN SURAT ANMANING tertanggal 6 Juli 2001. Dan Putusan salinan Berkas surat Eksekusi/ Pengosongan Gedung tersebut Jl. Pemuda No19A Medan tertanggal 3 Agustus 2001.

Kepada Yang Terhormat :        Ketua Pengadilan Negeri Medan

di Tempat.

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Dengan Hormat,

Semoga Allah SWT - Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat, hidayah dan inayahnya serta meridhoi segala aktifitas kita Aamiin.

Segala puji bagi Allah SWT yang menguasai seluruh alam, Shalawat dan salam dilimpahkan Kepada Junjungan kita Nabi Muhammad SAW Penutup para Nabi dan Rasul.


Sehubungan dengan surat ini kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara Indonesia LEMBAGA BANTUAN ALLAH memberitahukan bahwa surat kami yang pertama, yang ditujuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan tertanggal 7 Oktober  2020 sampai saat ini kami tidak mendapatkan balasan surat dari Ketua Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa salinan surat Anmaning tersebut dan Putusan salinan Berkas surat Eksekusi/ Pengosongan Gedung dimaksud Jl. Pemuda No. 19A Medan. Tertanggal 3 Agustus 2001. Ada atau tidak adanya di Arsip PN MEDAN. 

Selain dari pada itu kami pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Medan untuk mempertanyakan keberadaan salinan surat Anmaning tersebut dan surat salinan Eksekusi/ Pengosongan Gedung Jl. Pemuda No19A Medan. tertanggal 3 Agustus 2001.

Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa kami pada hari selasa tanggal 13 Oktober 2020 mendatangi kantor Pengadilan Negeri Medan kami diarahkan ke loket Panitera diloket No. 2. Dari loket 2 tersebut setelah 2 jam kami menunggunya untuk mendapatkan kepastian isi surat salinan Anmaning dan isi surat salinan Eksekusi/ Pengosongan Gedung Jl. Pemuda tersebut di Arsip Pengadilan Negri Medan, kami di arahkan untuk menghubungi pihak bagian Arsip atas nama Ichsan, sampai akhirnya pihak bagian Arsip atas nama Ichsan menyatakan kepada kami bahwa selama dicari satu minggu di Arsip PN MEDAN ternyata tidak di temui atau kosong keberadaan salinan surat tersebut yang dicari selama ini. 

Di duga kuat surat Anmaning yang putusan Pengadilan Negeri Medan tertanggal 6 Juni 2001. No. 30/Eks/2001/214/Pdt.G/1995/PN Medan yang berisi putusan Ilegal dan cacat hukum yang ditujukan kepada Teuku Basyarudin. Anak tertua Haji Teuku Sulaiman Pemilik Gedung Jl. Pemuda No. 19A Berdasarkan Kwitansi Ganti Kerugian tertanggal 15 Oktober 1965.

Perjuangan untuk mengembalikan hak ahli waris yang terzolimi terus dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Forum Peduli Ummat Sumatera Utara-Lembaga Bantuan Allah (DPP.FPU Sumut LBA) dengan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan Soal Gedung Jln.Pemuda No 19 A Medan.

Ahmad Yani bin Abdul Hamid Menyatakan Sikap : Ini saatnya yang HAK keluar dari PERUT BUMI membuktikan adanya Perlawanan secara terang-terangan Pemasangan BALEHO digedung Jl. Pemuda No. 19A.

Hal tersebut di lakukan DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH Berdasarkan PENGADUAN Masyarakat dan KUASA PENUH.

Terkait sengketa Gedung tersebut kami ingin memberitahukan kepada Bapak dan Instansi terkait serta Pejabat setempat Wilayah Kota Medan - Sumatera Utara. Adanya kegiatan program kerja kami, berdasarkan pengaduan masyarakat selaku penerima Amanah dan surat Kuasa Penuh untuk dapat menyelesaikan masalah Sengketa GEDUNG Jl. Pemuda No. 19A Demi Kemaslahatan Ummat Manusia sesuai Syari'at. Gedung tersebut saat ini kami Kuasai fisiknya sejak tanggal 21 Agustus 2020 hingga sampai saat ini. Adapun maksud dan tujuan kami merebut, menguasai dan mempertahankan fisik gedung Jl. Pemuda dimaksud tujuannya mendamaikan yang bersengketa. 

Selanjutnya perlu juga kami sampaikan melalui surat ini untuk menguraikan KRONOLOGIS Kasus Gedung Jl. Pemuda No 19A :

"Berawal SENGKETA Gedung tersebut dari surat ANMANING yang datang dari Pengadilan Negeri Medan tertanggal 6 Juni 2001. No. 30/Eks/2001/214/Pdt.G/1995/PN.Mdn yang berisi putusan : - Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 20-3-1996 No. 214/Pdt.G/1995/PN.Mdn

- Putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 27-1-1997 No. 35/Pdt/1997/PT.Mdn

- Putusan MARI (MA)  tanggal 24-7-2000 No. 192 K/Pdt/1999

Ditujukan kepada Teuku Basyarudin.

Semua RIWAYATNYA yang tidak hingga terjadinya eksekusi yang tercantum dalam surat ANMANING tersebut pada tahun 2001 hingga terjadinya EKSEKUSI yang kita ketahui karena Putusan PT, PN dan MAHKAMAH AGUNG yang tercantum dalam surat ANMANING tidak pernah kita ketahui dikarenakan usaha Kami selalu ahli waris NV Wahid sudah mencari berkas tersebut kepada Pengacara atas nama MASDANI SH, juga kami sudah telusuri kebagian arsip Pengadilan Negeri Medan ternyata juga tidak ada, sementara kami selaku Ahli Waris NV Wahid WAJIB mengetahuinya ATAS DASAR APA dieksekusi dan kami selaku Ahli Waris wajib juga mengetahui isi surat ANMANING tersebut dalam tempo 72 jam tiga hari tiga malam. 

Harapan kami disini Ketua Pengadilan Negeri Medan yang menjabat sekarang ini dapat memberikan jalan sulusi yang terbaik secara bijaksana mengingat dan berlambangkan tidak berat sebelah dan berkata jujur tegakan hukum keadilan seadil-adilnya, yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan. 

Terkait berita diatas saya yang bertanda tangan dibawah ini selaku penerima Amanah dan Kuasa Penuh

Nama           : Ahmad Yani bin Abdul Hamid. 

Nik.               : 1721100504660012.

Tempat/Tgl Lahir : Medan, 05 April 1966.

Agama.      : Islam. 

Alamat.       : Jl. Amaliun Gg. Arjuna II Kel. Kota Matsum II Kec. Medan Area Sumatera Utara. 

Jabatan      : Selaku Ketua Umum DEWAN PIMPINAN PUSAT Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara Indonesia LEMBAGA BANTUAN ALLAH dan Dewan Pimpinan Redaksi Online Potret RI 007 Kordinator Wilayah Sumatera Utara - Bagian Utara (Prov.Nangro Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat) Serta Penasehat Raccasering Badan Peserta Hukum untuk Masyarakat dan Negara. SIUP-PM.   : No. 01451/1.824.271 NPWP : 21.057.287.1-94803.AH.01.01 Tahun 2008.

Selama ini perbuatan yang dilakukan lawan sengketa atas nama (TONG CUNG CHUN Alias CHUN - CHUN atau HUSNI CONNADI). Adanya kecurangan yang nyata.

Kami dari DPP Forum Peduli Ummat (FPU) LEMBAGA BANTUAN ALLAH INGIN  MENDAPATKAN ISI SURAT SALINAN ANMANING tersebut karena kasus Gedung tersebut sudah cukup lama terbengkalai.

Kami bertindak membela dan menyampaikan HAK para Ahli Waris NV. WAHID. Karena BUKTI KWITANSI Ganti Kerugian masih ada ditangan Ahli Waris, "KAMI MENUNTUT HUKUM HARUS TRANSPARAN DAN DITEGAKKAN SEADIL ADILNYA", Bukti masih ada ditangan Ahli Waris, maka masalah ini belum selesai. 

BUKTI Kebenaran dipihak Ahli Waris adalah : "Sudah Terima dari : Wahid Trading Co. Ltd Jln. Pemuda No. 19-A Medan tahun 1965. Uang tersebut sudah diterima oleh : " Tjong Toeng Tjhoen atas nama pemilik GEDUNG tersebut Dari : Wahid Trading Co. Ltd. di Jln. Pemuda No. 19-A Medan, Uang sebanyak : Empat puluh satu juta rupiah UNTUK GANTI KERUGIAN Toko di Jln. Pemuda No. 19-A dimaksud dengan harga emas TEMPO DOELOE Tertanggal 15/10 - 1965 per gram nya Rp 2400,_

Demikianlah surat Pemberitahuan ini kami sampaikan kehadapan Bapak, atas perhatian Bapak saya mengucapkan terimakasih. 

Medan 16 November 2020

Hormat Kami

KETUA UMUM

Ahmad Yani bin Abdul Hamid

SEKERTARIS JENDRAL

IR. AMRIN SYAH, MM

Tembusan :

GUBERNUR SUMUT.WALIKOTA MEDANKAPOLDA SUMUT.POLRESTA MEDANPOLSEK MEDAN KOTAPENGADILAN TINGGI MEDANCAMAT MAIMONLURAH AURKEPLING SETEMPATPERUSAHAAN INDOCCAPE/COPICCINO. Jg,ayah /red) 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan