Hasil Pengebangan Polsek Medan Kota Pelaku
Curamor Meringkuk Di Truji Besi
Medan SRI
Sungguh nekatnya dua remaja berinisial TF (18), warga Jalan Cinta Karya Gang Sadar, dan MA (18), warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan Ujung, Kecamatan Medan Polonia. Pasalnya, kedua remaja ini melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) yang terparkir dihalaman parkir Indomaret Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
Akibat perbuatanya, kedua remaja ini terpaksa tidur didalam jeruji besi Polsek Medan Kota Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Kota, Kompol M.Riki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020) mengatakan" Kedua remaja ini ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Selasa (27/10/2020) lalu. Karena melakukan pencurian sepeda motor milik korban Joshua Arhita Simanjuntak (21), warga Jalan Limau Mungkur, Dusun IV, Desa Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang saat itu sedang belanja di Indomaret" ujarnya.
Ainul menjelaskan, ketika itu sekira pukul 20:30 Wib, kedua tersangka berboncengan naik sepeda motor masuk kehalaman parkir Indomaret. Disitu, tersangka TA yang dibonceng turun dan langsung mematahkan stang sepeda motor korban, dengan menggunakan kaki dan tangan.
" Setelah berhasil merusak stang sepeda motor korban, kemudian didorongnya dan langsung melarikan diri. Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota, yang saat itu sedang melakukan patroli mendengar kejadian itu langsung mengejar kedua pelaku.
" Tidak jauh dari lokasi kedua tersangka terjatuh dari sepeda motornya saat dilakukan pengejaran oleh petugas. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut . Sedangkan korban diarahkan membuat laporan polisi yang tertuang dalam Nomor : LP/580/X/2020/Sek Medan Kota, tanggal 27 Oktober 2020" terang orang nomor 1 di Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin
Lanjut Ainul, selain kedua tersangka yang berhasil diamankan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam BK 2848 MBG milik korban, serta satu unit sepeda motor Beat hitam BK 5582 ACZ yang digunakan untuk beraksi.
“Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin,unkapan ke media ,NS,,jg,gs,(red)
Komentar
Posting Komentar