Ini Baru Megakangi kebebasan Pers yang tidak terdaftar unit Poldasu : Polsek Deli Tua tidak melayani wartawan Free Lane bersilaturahmi dan konfirmasi fublik.
Medan ( sumut).SRI
Aneh" Kapolsek dan Kanit Deli Tua sudah membuat batasan liputan konfirmasi fublik dan bersilaturahmi bagi wartawan diluar unit Poldasu. Kapolsek AKP..Zulkifli harahap dan kanit Reskrim yang akrab disapa Damanik telah membatasi gerak kerja wartawan bila mencoba bersilaturahmi dan konfirmasi .Hlal dialami 3 orang awak media Selasa (10/11/2020) kemarin saat akan bersilaturahmi dikantornya. Sebelumnya ke 3 awak media itu mencoba menghubungi Kanit Vai Hp,dan menjawab jumpai bu Eva bagaian Min
.Setelah ada sinyal dari Kanit Reskrim ,itu ke 3 awak media mendatangi ibu Eva . Selanjutnya ,kedatangan. kedatangan ke tiga awak media menjelaskan pada bu Eva .
Karena ada arahan jumpai bu Eva ternyata Bu, Eva mengeluarkan daftar nama - nama wartawan dari Unit Poldasu.Sambil menjawab ,lihat nama bapak bapak. ,kalau tidak ada nama bapak,kami tidak melayani nya kunjungan bapak.
Setelah awak media memeriksa daftar mana yang berjumlah sekitar 239 orang , ternyata nama ke 3 awak media tidak ada.
Selanjutnya Bu" Eva, mengatakan ' kami tadi sudah hubungi Kapolsek dan Kanit jumpai Ibu Eva,Aja,
.Selanjutnya ,ketiga awak Media mencoba lagi hubungi Kapolsek dan Kanit Reskrim melalui WA dan telpon selular tidak ada jaw. aban.
Atas adanya interpensi daftar nama wartawan unit poldasu yang beredar di Mapolsek Deli Tua tersebut ,menurut ke3. awal media yang tugas kerja wilayahnya Free lane itu telah mengkakangi UU Kebebasan Wartawan dalam penyajian peliputan publik ,seolah olah daftar nama wartawan unit Poldasu itu bisa membeck up pemberitaan dan daftar itulah yang diakunya di Polsek Deli Tua wartawan yang bisa dilayani, kalau yang lain tidak ada namanya tidak dilayani, hal itiu terucap oleh Ibu Eva," wartawan sidah banyak sekali,saya" tidak berani menerima bapak karena Kapolsek tidak ada perintah saya ,kalau tidak ada nama bapak didaftar unit Poldasu.
Beredarnya daftar nama nama wartawan unit Poldasu di polsek Deli Tua tersebut sudah tentu interfensi untuk mengambat wartawan dari luar daftar tersbut.
Saat dimintai komentarnya DPP LSM Tipikor Krimianlitas melalui sektaris di Medan Sabtu ( 14/11/2020) mengatakan , ada apa Kapolsek mengodorkan daftar nama wartawan unit Poldasu,,,. ? itu
" disebutkan Abdul Karim" Kapolsek tidak mengikuti kebijakan Kapolri Strategi Manejemen Media,dan jadikan mitra strategi .
Lanjut" Sekjen DPP LSM Tipikor Kriminal Abdul Karim,mengatakan ,Kapolsek tersebut telah membelenggu UU PERS Tahun 1999 no 40, juga tentang konfirmasi Informasi Fublik( KIF).
Jika sistim itu digaunakan Kapolsek Deli Tua telah membatasi wartawan diluar unit Poldasu, Kapolsek dam Kanit harus dicopot,Kapoltabes Medan Harus mencopotnya ,karena interrpensi gerak wartawan saat bersilaturahmi,," Ucap Abdul Karim.Karena telah menodai citra Polri.jg,gs,(red)
Komentar
Posting Komentar