Tanah Jl.Monginsidi III No.28 Petak 6 Kampung Anggrung Syah Milik Sjahman Saragih SUARA RAKYAT RI - Berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan atas nama Walikota Medan Kepala Pedjabat Urusan Tanah Kota Medan Tanggal 22 Djuli 1955, telah diterangkan bahwa Setapak Tanah Perumahan Letaknya di Kampung Anggrung Medan, memakai nomor Petak Tanah 6, telah dihundjuk kepada saudara Sjahman Saragih.guna mendirikan sebuah rumah untuk dirinja sendiri. Menurut keterangan Ahli Waris Almarhum Saragih, bahwa sejak diberikannya Surat Keterangan Tanah tersebut maka orang tuanya telah membangun rumah diatas tanah tersebut sejak Tahun 1955 yang dikenal saat ini terletak di Jl.Monginsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Medan
SUARA RAKYAT RI - Berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan atas nama Walikota Medan Kepala Pedjabat Urusan Tanah Kota Medan Tanggal 22 Djuli 1955, telah diterangkan bahwa Setapak Tanah Perumahan Letaknya di Kampung Anggrung Medan, memakai nomor Petak Tanah 6, telah dihundjuk kepada saudara Sjahman Saragih.guna mendirikan sebuah rumah untuk dirinja sendiri.
Menurut keterangan Ahli Waris Almarhum Saragih, bahwa sejak diberikannya Surat Keterangan Tanah tersebut maka orang tuanya telah membangun rumah diatas tanah tersebut sejak Tahun 1955 yang dikenal saat ini terletak di Jl.Monginsidi III No.28 Kelurahan Anggrung Medan.
Dan pada Tahun 2006 Lurah Anggrung telah menguatkan keberadaan Surat Tanah tanggal 22 Juli 1955 tersebut yang diberikan kepada Eni Lilawati Saragih anak Kandung dari Sjahman Saragih
Dan sesuai keterangan Ahli Waris Sjahman Saragih bahwa atas Tanah yang telah didirikan Bangunan Rumah tersebut Belum Pernah dijual atau dialihkan kepada Siapapun.
Bahwa saat Tim investigasi Wartawan media online ini melakukan peninjauan ke lokasi Jl.Monginsidi III No.28 Kampung Anggrung Medan, saat ini telah dipasang Plang yang berbunyi :
" TANAH & RUMAH INI MILIK MARGA MANURUNG".
Selidik punya selidik saat ini Rumah tersebut ditempati oleh TUSIAH Janda Almarhum R.Manurung bersama anaknya, dan sesuai informasi Rumah tersebut juga telah dibuat Rumah Kost, yang hasilnya diduga di bayarkan kepada Tusiah.
Atas Penguasaan Tanah dan Rumah Syah Milik Sjahman Saragih tersebut maka Para Ahli Waris telah melaporkan Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tusiah kepada pihak yang berwajib, dan Ahli waris juga telah meminta pihak Lurah Anggrung untuk mengundang para pihak agar dilakukan Mediasi sesuai surat Ahli Waris yang disampaikan kepada Lurah Anggrung
Disamping itu Para Ahli Waris juga telah meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada LBH KAP AMPERA di Jakarta yang tujuannya agar Tanah dan Rumah yang ditempati oleh Tusiah diduga secara Melawan Hukum segera dapat dikembalikan kepada Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih.
Dan dari hasil penelusuran dan investigasi yang diperoleh dari tetangga terdekat dan lingkungan setempat Mereka mengakui dan Membenarkan bahwa Tanah yang Terletak di Jl.Monginsidi III No.28 dikenal dengan Tanah Petak 6 Kampung Anggrug itu adalah Syah Milik Sjahman Saragih, dan sepengetahuan mereka tanah tersebut belum pernah Diperjual belikan.
Mengenai adanya Plang yang dipasang di rumah tersebut saat ini sangatlah Melawan Hukum karena Telah membuat suatu Pemberitahuan kepada Umum dengan Tulisan yang Kabur dan Tidak Jelas Siapa yang dimaksud dengan MARGA MANURUNG Yang dibuat di PLANG Tersebut, diduga Plang tersebut sangat sarat SPEKULASI dan diduga ada pihak pihak tertentu yang ingin mengambil keuntungan atas tanah milik Ahli Waris Sjahman Saragih tersebut.(jg/red).
Komentar
Posting Komentar