Ketangkul 2 Pengedar Narkoba jenis Sabu
Diciduk Tekap polsek Medan Kota
Medan, SRI
Pers Relis,Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota melalui Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota kembali berhasil meringkus dua orang pria ketika bertransaksi narkotika jenis shabu dikawasan, Jalan AH Nasution, Kel Titikuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (19/11/2020) lalu. Kedua orang pemuda yang bernasib apes ini masing-masing berinisial, DKL (28) tahun warga Jalan Sari, Marendal Medan dan S (32) tahun. Kedua sahabat ini masih satu kampung, warga Jalan Sari Marendal.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin SIK MH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Selain kedua tersangka tim kita juga ada menyita barang bukti 1 paket kecil sabu. Kata Yaqin menambahkan, Selasa (01/12/2020) pukul 14.20 Wib. Ketika diintrogasi petugas kedua tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka juga mengaku memperoleh sabu tersebut atas pembayaran utang temannya.
Rencananya sabu tersebut akan dikonsumsi kedua tersangka secara bersama. Kemudian tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Medan Kota. “Untuk melakukan penyelidikan dan proses hukum lanjut kedua tersangka ini terpaksa kita inapkan dalam sel tahanan Mapolsek Medan Kota. Ungkap Yaqin. Lanjut Yaqin, kedua tersangka dipersangkakan melanggar, Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.Pungkasnya" kemedia ,NS,jg(,red)
Komentar
Posting Komentar