Ahli Waris Alm.Sjahman Saragih Telah Menduduki dan Tempati Tanah Miliknya di Jl.Monginsidi III No.28 Medan


Medan, SRI

Hari ini Jumat 04 Desember 2020 sekitar jam 10.45 WIB Eni Lilawati selaku Ahli waris dan Kuasa Ahli waris Almarhum Sjahman Saragih, sebagaimana Berita Acara Mediasi tanggal 3 Desember 2020


 Saat ini telah berhasil kembali Memasuki, Menduduki, Menempati dan Menguasai Tanah seluasÄ· milik Ahli waris Almarhum  Sjahman Saragih seluas : 13 M x 24 M = 299 M2.


 Bahwa usaha menguasai  kembali tanah Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih berjalan dengan tertib dan AMAN disaksikan Masyarakat sekitar Jl.Monginsidi III Kelurahan Anggrung.


 Terlihat Ibu Eni Lilawati didampingi suaminya dan tetangga sebelah rumahnya ibu Hesty H Sitorus serta Tim LBH KAP AMPERA diwakili H.M.Agussyah dan Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya dipantau dan disaksikan Para Wartawan sedang duduk dengan santai di teras rumah Jl.Monginsidi III No.28 Medan.


 Setelah tanah dan rumah Ahli waris diduduki kembali, maka mulai hari ini Jumat 04 Desember 2020, Ibu Eni Lilawati dan Ahli waris lainnya melaporkan keberadaan mereka kepada pihak Lurah Kelurahan Anggrung, Kepala Lingkungan VII dan pihak    Keamanan dari Babinsa dan BabinKamtibmas Medan Baru, yang sebelumnya saat Mediasi di Kantor Lurah Anggrung pada Hari Kamis 3 Desember 2020 mulai pukul 20.00 dan ditutup pada pukul 22.00 WIB , pihak Eni Lilawati dan keluarga ahli waris lainnya telah menyampaikan langsung    kepada Lurah Anggrung di saksikan BABINSA Medan Baru disaksikan Warga sekitar atas memasuki dan menduduki tanah ahli waris di Jl.Monginsidi III No.28 Medan.


 Hal ini dilakukan, sehuhungan pihak Tusiah sudah 3 kali diundang oleh Lurah Anggrung Tidak pernah hadir dan puncaknya pada Hari Kamis 3 Desember 2020 setelah dipasang Plang oleh Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih , maka atas anjuran Pihak Polri agar dilakukan Musyawarah kembali di Kantor Lurah Anggrung , namun untuk keempat kalinya Tusiah tidak juga mau menghadirinya padahal sebelum di arahkan ke Kantor Lurah Anggrung oleh pihak Polri, salah satu anggota Polri mengatakan Tusiah siap memenuhi Musyawarah di Kantor Lurah Anggrung dengan di kawal pihak Polri.


 Lagi lagi Tusiah tidak bisa menunjukkan Asli surat tanah yang di akuinya milik Marga Manurung sebagaimana Plang yang di pasang didinding rumah Jl.Monginsidi III No.28 Medan yang Berbunyi Tanah dan Rumah milik Marga Manurung.


 Bahwa dari bahasa plang yang dipasang Tusiah dengan tulisan  "Marga Manurung ", tidak.ada disebutkan NAMANYA ,  ini sudah PEMBOHONGAN PUBLIK dan Telah Memberi Keterangan Palsu di Muka Umum secara terbuka, hal.ini sudah Patut dan beralasan bahwa Tusiah sudah pantas Dipidana dengan memberi Keterangan dan Mengumumkan Keterangan Palsu di.muka Umum, ini harus segera ditindak tegas dan dipidanakan, ungkap salah seorang warga yang mengetahui betul atas sejarah tanah dan rumah Jl.Monginsidi III No.28 Kelurahan Anggrung yang dahulunya sesuai surat Pejabat Urusan Tanah Kota Medan tanggal 22 Juli 1955 ( 65 tahun yang lalu) dikenal dengan tanah petak 06, dan surat serta peta lokasinya telah dipampang di Plang yang dipasang Ahli Waris Almarhum Sjahman Saragih .

Dan setelah pemasangan Plang pihak Polri juga turut hadir unkapan ke media( kris,red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan