Ketangkap Sembunyi di Semak-semak Saat Beraksi, Perampok Handphone di Pelabuhan Raya Belawan Ini Diciduk Polisi
BELAWAN SRI–
Kasus perampokan handphone yang terjadi di Jalan Pelabuhan Raya Belawan Road IV Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB lalu akhirnya berhasil diungkap personel Unit Resum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Bahkan, seorang tersangkanya yang berinisial AH (28) warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Provinsi Sumut juga turut berhasil dibekuk.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka kini telah dijebloskan ke dalam sel tahanan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Minggu (13/12/2020).
“Tersangka AH ini kita tangkap karena telah melakukan perampokan terhadap korbannya yang bernama Tahrir Simatupang (17) warga Lorong Masjid, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, “kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek HC didampingi Kanit Resum, Ipda Herikson Siahaan SH MH saat ditanya wartawan, Senin (14/12/2020).
Peristiwa perampokan yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP/520/XI/ 2020/SPKT Pel Blwn, tanggal 22 November 2020 tersebut, bilang Kasat Reskrim lagi, saat itu, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 21.00 WIB, korban pergi ke Jalan Pelabuhan Raya Belawan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan bersama dengan Cici Ramadila dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario untuk mencari teman-temannya.
“Namun ketika korban berjalan menuju pulang ke rumahnya, tiba-tiba saja tersangka AH keluar dari semak rerumputan yang berada di pinggir jalan tersebut, lalu menghadang sepedamotor korban. Sedangkan tangan sebelah kanan tersangka menahan sepedamotor dan ditangan sebelah kirinya memegang sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban sembari mengancam korban, “ungkap AKP Kadek sembari menjelaskan akibat peristiwa itu, korban pun harus kehilangan 1 unit handphone merek Oppo type A5S.
Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka AH inipun berhasil ditangkap. “Hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya yang telah memeras dan mengambil handphone merk Oppo warna Biru milik korbannya tersebut, “tutup Kadek.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancamam hukuman 12 tahun penjara.ungkap kemedia( ,jg,gs,red)
Komentar
Posting Komentar