Rampok khusus Akot Medan Belawan

 Di Ringkus Polsek Medan Belawan,


BELAWAN  

Polsek Belawan berhasil menangkap seorang pelaku Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 365 KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka Muliono Siregar   (  29  ) Warga Jalan Pulau Sinabang Kampung Kurnia kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kamis 10/12/2020.


 Berdasarkan Laporan dari Dua  korbannya  :SYAHRIYAL (72 ) Warga Jalan.Kasih Desa Kedai Durian Kecamatan .Deli Tua Kabupaten .Deli Serdang. yang terjadi  di jalan yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan minggu 14/6/2020. Sekira Pukul 17  OO Wib sore  korban dengan menaiki angkot hendak pulang ke rumahnya dan duduk di samping Supir ,  setiba diSimpang Pulau Sicanang  Angkot tersebut di berhentikan oleh Pelaku Lofi Indra Wijaya: (28 )Warga  : Jalan  Selar Pajak baru Kelurahan Belawan Bahagia kecamatan  Medan Belawan  yang terjadi di Jalan Yos Sudarso depan Hotel Budi Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan kamis 19/11/2020 sekira pukul 1130 Wib sewaktu korban mengenderai Sepeda Motornya untuk mengantar Paket .


   Pelaku/ Tersangka  Muliono  Siregar di tangkap oleh Satuan Unit  Reskrim Polsek Medan Belawan yang di pimpin Kanit Reskrim  Iptu Reza setelah di Perintahkan oleh Kapolsek Medan Belawan Kompol DJ Naibaho SH.10 Desember 2020 sekira  Pukul 17.30 wib.Dari Tersangka di sita satu buah Pisau Cutter wana Merah.satu  buah Hand CutterMinggu tanggal 14 Juni 2020 sekira pukul 14.45 Wib  Korban Syahriyal menaiki Angkot dari Simpang .PMB Belawan  dengan tujuan untuk kembali pulang, Korban naik dan duduk tepat di samping supir.

   Pada saat angkot tersebut  melintas di simpang sicanang tibatiba  angkot diberhentikan oleh seorang laki laki dan kemudian duduk di belakang supir.

   Sekitar kurang lebih 500 M kemudian penumpang laki2 tsb menyuruh supir angkot untuk menghentikan kendaraannya dan ketika laki2 tsb turun kemudian secara tiba2 menodongkan sebuah pisau cutter pada bagian dada Korban dan secara bersamaan mengambil Handphone serta uang korban di saku celana kiri korban.

  Setelah Pelaku tersebut berhasil mengambil/merampok uang serta Hand Hone milik.

   Bardasarkan Pengaduan Korban kemudian Kapolsekta Belawan Kompol DJ Naibaho.SH melalui Kanit Reskrim Iptu AR.Riza.SH memerintahkan Team agar segera ditindaklanjuti dan dilakukan Penangkapan.

   Pada Hari Kamis Tanggal 10 Desember 2020 sekira pkl 17.00 wib diperoleh informasi akan keberadaan Pelaku yang sebelumnya identitas Pelaku telah diketahui.

   Berdasarkan info kemudian Kanit Reskrim Iptu AR.Reza.SH bersama Panit Ipda Herman.S SH bersama Team menindaklanjuti info dan langsung melakukan Under Cover by dikarenakan Tersangka cukup licin/sulit untuk dilakukan penangkapan.

   setelah Tersangka termonitor dengan  berpura bertanya kepada  warga. Kemudian Tersangka tanpa sadar mendekati Team yang melakukan penyamaran, setelah Tersangka mendekat kemudian Team langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka.

   Namun pada saat tersangka dibekuk Tersangka berusaha untuk  melakukan perlawanan sehingga dilepaskan tembakan peringatan ke atas namun Tersangka tetap berusaha untuk melarikan diri kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan terarah pada bagian kaki Kanan Tersangka yang mengakibatkan Tersangka tersungkur.

   Setelah  dilumpuhkan kemudian tersangka langsung dibawa ke Rumkit Angkatan Laut guna dilakukan perawatan medis dan selanjutnya dibawa ke Mako Polsekta Belawan untuk dilakukan pemeriksaan dan 

Tersangka Muliyono Als Ono mengakui bahwa benar telah melakukan Perampokan terhadap Korban Sahriyal  dan berhasil mengambil 1 (satu) Unit Handphone Samsung warna Hitam serta uang sebanyak Rp 200.000,- (dua ratus ribu). Tersangka juga mengakui bahwa dalam melakukan Aksi Perampokan tsb Tersangka melakukan Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter yang mengakibatkan Korban mengalami luka sayat pada bagian dada sebelah kiri.

Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan kekerasan (CURAS) terhadap korban atasnama. Lofi Indra Wijaya pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 pukul 11.30 wib di Jalan K L. Yos Sudarso tepatnya di depan Hotel Budi Kelurahan . Belawan Bahari Kecamatan  Medan Belawan 

Tersangka merupakan seorang Residivis dalam kasus.

Kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2017 dengan menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Binjai

Kasus Pencurin dengan kekerasan pada tahun 2015 dengan menjalani hukuman 1 tahun 9 bulan di Lapas Hinai.,jg,gs,(red)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan