Ini Baru Mantap Wah"Aneh,Lahan Hibah Yang diambil Warga Bahari ,Diline Polisi Krimsus berbaju Inafis Poldasu.Berati Stamfas Dua Belah Pihak Senketa  Tak Boleh Gerjain Lahan 



Medan Belawa SRI

Terkait dikuasanya lahan yang telah direbut kembali oleh warga masyarakat Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan  Kota Medan ( Sumut) pada hari Jumat (08/01/2020), Sabtu  (09/01/2020) pukul 11.00 wib turun tim dari pihak Krimsus Polda Sumut dengan berbajukan INAFIS langsung membentangkan garis polisi . Berarti Pihak PT,STTC,Dan Masyarakat ahli waris Mujianto,tidak bisa Di Lahan Tapi Tampak Pantauan Media Pihak STTC Terus Bekerja Di Lahan Aneh Nya



Dari pantauan awak media ini muncul keanehan dari Tim Polisi dari Poldasu dengan Komandan Tim Kompol Hendro menurunkan anggotanya dengan memakai baju orange bertuliskan INAFIS.

Dari pemasangan garis polisi tersebut petugas menakuti - nakuti warga,bahkan Ka tim Kompol Hendro melarang ada warga  yang sempat mengambil photo dari Tim kepolisian ,agar photo tersebut dihapus.Hendro   sambil  marah - marah Kepada warga sambil mengatakan " Kami dari Polda Sumut ini perintah " Ucapnya.dengan Beberapa yang berseng keta,Warga Di Lahan,,,


Kordinator aksi warga Belawan Bahari S.Duha( 70) sangat menyesali sikap Ka Tim dari Krimsus Polda Sumut Kompol Hendro yang arogan dan patut diduga " Ia,tampak berpihakan ke PT.STTC.



Keaneahan terjadi dilapangan tampak warga dibodoh - bodohi,lokasi yang dipertahan kan warga diline Polis itu warga diusir keluar dalam perdebatan.Namun terkait telah dilakukan line polisi kedua belah pihak harus keluar dan tidak ada kegiatan bentuk apapun.


Lanjut " S.Duha, mengatakan pada petugas  kenapa Kami " aja pak disuruh keluar,kenapa didalam lokasi pihak dari PT.STTC bisa melakukan kegiatan,ada ni' jelasnya.

Kepada awak media S.Duha mengatakan  "Kami ikuti peraturan yang telah digaris Polisi  demi menghormati hukum di NKRI ini,aneh juga pihak  dari  PT.Sumatera Tobacco Trading Company ( PT.STTC) bisa melakukan kegiatan didalam .

Lahan yang telah dihibahkan seluas 13.431 M2. dikatakan S.Duha "saat di PN Medan  disebutkannya menang dalam perkara  tersebut,selanjut dari pihak PT.STTC  melakukan banding,cetusnya. Tapi malah Mengerjakan Lahan Sementara di Lahsn Tidak Ada Surat Dari Pengadilan Aneh nya ini Negara Hukum Kok Gak Ada Plang Bisa Mengerjakan Lahan di Areal SengKeta,,,(jg,gs,tim BPC)




Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan