Kuasa Hukum ASRI : Halomoan Panjaitan, SH Optimistis MK Tolak Gugatan Tim Hukum Paslon 2, Erik Adtrada - Elly Rosa
Labuhanbatu SRI
Terkait viralnya pemberitaan dan media sosial (medsos) oleh oknum yang menggiring opini ke publik dengan mencari-cari kelemahan lain. Apakah opini ini menuding penyelenggaraan Pilkada Labuhanbatu melaksanakan tidak luber dan jurdil atau apakah hal lain dibalik ini.
Dikutip awak media, kecurangan terstruktur, sistematis dan masif menjadi ranah dari Bawaslu bukan Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Wartawan berkesempatan berbincang dengan Halomoan Panjaitan, SH selaku Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar disingkat ASRI nomor urut 3.
Wartawan : Menurut Anda, bagaimana peluang tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM gugatan ke MK terkait Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPUKab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal 16 Desember 2020 ?
Halomoan Panjaitan, SH mengatakan, tim kuasa hukum ASRI sangat optimis majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, dr. H Erik Adtrada Ritong, MKN dan Hj. Elly Rosa Siregar, Spd, MM.
Hal ini bukan hanya terkait syarat perselihan terpenuhi. Namun sejumlah pokok permohonan diajukan akan terbantahkan oleh kuasa hukum KPU Labuhanbatu dan lainnya. Selasa (5/12/2020).
Wartawan : Pendapat Anda, Komentar Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign “CIFOR” Ismail Alex, MI Perangin-Angin dari hasil informasi diperoleh pendapat hukum tata negara dan kajian, telaah tim mengatakan kalau paradigma MK masih yang lama kami kira berat peluangnya, kalau MK hanya berpatokan kepada hitung-hitungan suara atau kalau pun ada aspek kualitatifnya selalu dikaitkan dengan aspek-aspek kualitatif yang mempengaruhi perolehan suara.
Berdasarkan acuan paradigma MK lama, kalaupun bisa membuktikan adanya kecurangan, mungkin tidak akan membalikkan keadaan?
Kita lihat bahwa yang dipermasalahkan itu kan dua aspek. aspek kuantitatif dan aspek kualitatif. Yang paling mudah sebenarnya membuktikan aspek kuantitatif, kalau seandainya buktinya kuat perbedaan perolehan suara, kalau misal ada dalil mengenai penggelembungan suara pihak lawan atau/ pengurangan pihak lawan kan signifikan mempengaruhi hasil. Nah Itu semua apabila MK berpendapat lain.
Halomoan Panjaitan, SH membenarkan penjelesan pengurus LSM CIFOR. Wajar beliau itu pastilah faham lah. Ia kan memiliki wawasan dll apalagi memiliki pengaruh sama anggota dan informan yg bertebaran dimana-mana. Salutnya tidak sombong, rendah diri, sopan santun, arif dan bijaksana menjalankan aktivitas.
Yang ketakutan atau/ menghindar sama beliau adalah oknum pejabat alergi kritikan dan bermental korupsi.
Saya melihat yang berani mengundang aktivis vocal pengiat anti korupsi LSM CIFOR begitu jg kalangan aktivis lainnya dan para wartawan senior yaitu Bupati Labuhanbatu.
Jadi ada 3 alasan warga optimis H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, M.T tetap yang terbaik sebagai Bupati Labuhanbatu diantara seluruh penjuru Negeri Indonesia Raya.
Optimis pula bersinar dengan keemasannya membanggakan dan mengharumkan nama Bupati Labuhanbatu: pertama, beliau mendapatkan penghargaan ANPK dari KPK. Kedua, beliau atas nama Kabupaten Labuhanbatu menerima penghargaan kategor Kabupaten terinovatif diantara seluruh Kabupaten se-Indonesia dari Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, beliau atas nama menaikan harkat dan martabat Pemkab. Labuhanbatu bidang mitra kerja sehingga berhasil menerima penghargaan Anguran Sahabat Pers di kota Medan. Atas semua perhargaan ini beliu menjawab setiap isu opini miring dengan Kreatifitas dan inovasi yang sesuai Fakta keadaan yang sebenarnya.
Wartawan : Selaku Ketua Hukum ASRI, Bagaimana Pendapat Anda, Bisakah Tim Kuasa Hukum KPU Meminta MK Menolak Seluruh Gugatan Paslon 2, ERA ?
Halomoan Panjaitan, SH mengatakan, tugasnya tim kuasa hukum KPU Labuhanbatu wajib berjuang keras di pengadilan MK untuk menolak permohonan seluruhnya gugatan disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 2, ERA.
Sementara tim kuasa hukum ASRI ikut bersama-sama dengan tim kuasa hukum KPU selain mengajukan permohonan untuk menolak seluruhnya.
Lanjutnya, kami bersama KPU bermohon kepada hakim MK untuk menetapkan perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar meraih 838 sesuai keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab / XII / 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suaradan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal16 Desember 2020.
Hasil telah dan kajian mengenai dalil-dalil gugatan paslon 2, ERA ke MK. Kami berpendapat diduga tidak jelas, tidak relevan, dan lebih menggiring opini persoalan pelanggaran seolah-olah pihak penyelenggaraan Pilkada Labuhanbatu tidak luber dan jurdil. Sedangkan tentang kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif menjadi ranah dari Bawaslu dan bukan di MK.
Menurutnya, persoalan selisih suara sebagaimana yang tertuang dalam peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota seperti di lihat mudah dipahami, namun beban pembuktian oleh penggugat atas kecurangan TSM di pilkada sulit dibuktikan. Katanya
Wartawan : Apakah Tim Kuasa Hukum Pernah Menerima Pelanggaran Administrasi dan Kecurangan TSM dari Pihak Penyelenggara?
Halomoan Panjaitan, SH mengatakan sampai saat ini kami belum menemukan adanya laporan-laporan tentang adanya temuan pelanggaran administrasi, TSM, dan lain sebagainya dari pihak penyelenggara pilkada Labuhanbatu 2020 ini.
Yang ada ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggiring opini ke publik melalui media sosial (medsos) dll dan ditambah lagi sebagian mencari-cari kelemahan bidang lain dan bukan duduk perkara terkait gugatan di MK.
Terkait ulah itu seluruh pendukung dan relawan ASRI sudah mendapat arahan dari paslon tidak mudah terpancing informasi haox dll.
Dilain itu, Nasir Wadiansah Harahap, SH menambahkan perselihan pilkada dibawa ranah hukum MK itu hak konstitusional karena undang-undang memberikan penyelesaian sengketa Pilkada ke MK.
Kami berpendapat optimistis diduga gugatan ditolak hakim MK persoalan sengketa di ajukan ke MK bukan persoalan perselisihan suara sesuai peraturan MK nomor 6 tahun 2020 dan pelanggaran itu pun diduga tidak jelas, tidak relevan dan lebih banyak hanya menggiring opini.
“Saya yakin Keputusan hakim MK akan mengabulkan permohonan Tim Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu menolak permohonan untuk seluruhnya dan menetapkan perolehan suara calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu nomor urut 3, H. Andi Suhaimi Dalimunthe dan Faisal Amri Siregar meraih 838 sesuai keputusan KPU Labuhanbatu Nomor 176/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab / XII / 2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suaradan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020, bertanggal16 Desember 2020,”cetusnya
Informasi diperoleh media, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST MT - Faisal Amri Siregar, ST menunjuk Ketua Kuasa Hukum ASRI nomor urut 3 adalah Halomoan Panjaitan, SH bersama Basyarul Ulya, SH, M.M dan Dr. Redy Yantosidi, SH, M.H dan Arifin S. Ritonga, SH, S.I.K, MH dan Nasir Wadiansah Harahap, SH. (Lex,jung,red)
Komentar
Posting Komentar