Lurah dan Camat Gerah Melihat Bangunan Lima Pintu Tampa Plang SIMB Di jalan Jawa Simpang Selebes Akar Sakpol PP ,polisi Pamong praja Turun Roboh Kan Bangunan Itu
Belawan SRI
Warga Tidak Taat Hukum Membagun Sesukan nya Kayak tidak Gerti Hukum Dan tidak Ada Etika nys
ditemukan bangunan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Kecamatan Medan Belawan.
Setelah sebelumnya ditemukan bangunan diduga tidak ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Kelurahan Bagan Deli milik Ahu, kali ini juga ada bangunan sebanyak 5 unit yang juga diduga tidak memgantongi IMB di Kelurahan Belawan II.
Bangunan 5 unit Ruko (rumah toko) bermasalah disebut-sebut milik Rijal, seorang pengusaha "gelap" yang terkenal di Belawan itu persisnya berada di Lingkungan 40 Simpang Jalan Jawa.
Pantauan awak media pada Senin 18 Januari 2021, tampak bangunan 5 pintu berlantai 2 yang masing-masing pintu berukuran sekitar 4 meter x 10 meter itu, pembangunannya sudah berjalan sekitar 40 persen. Dan tidak terlihat papan plank IMB di sekitar bangunan.
Padahal sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, sebagaimana yang telah diubah menjadi Perda No. 3 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, disebutkan papan plank IMB harus dipasang di sekitar lokasi bangunan dan mudah dilihat oleh masyarakat umum.
Lalu Pada Pasal 17 di dalam Perda itu disebutkan, Setiap orang pribadi atau Badan, dilarang mendirikan bangunan tanpa IMB. Dimana terhadap pelanggaran ini, pada pasal 48 dipersangkakan telah melakukan tindak pidana di bidang Retribusi, dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan.
Camat Belawan, Ahmad, SP melalui Kasi Trantib-nya, Lukmanul Hakim, SH ketika dikonfirmasi Radar.com di kantornya, Senin (18 Januari 2021) sore, mengatakan bahwa bangunan 5 pintu tersebut belum mendapat Surat Pengantar (semacam surat rekomendasi perizinan) dari pihak Kecamatan, "Kami tidak ada mengeluarkan Surat Pengantar atas bangunan itu", ujar Kasi Trantib Lukman.
Menurut Lukman bahwa pengusaha bangunan tersebut juga sudah pernah disurati oleh pihak Kelurahan setempat agar mengurus izin. Namun tetap bandel. "Besok kami dari pihak Kecamatan juga akan memberikan Surat Himbauan kepada pemilik bangunan agar mengurus izinnya", ujar Lukman, SH ketika di kompermasi media di ruangan kerja nya oleh media dan kebetulan lurah belawan dua yose fery ,sos
ada di kantor camat sepat kita pertayakan juga kelurah bahwasanya itu pemilik bangunan udah kita surati tapi tak pernah .surat kita di indah kan nya di gupbris ,, lebih baik media ajalah memberitakan nya biar sakpol PP,polisi pamong praja aja yang datang biar di roboh kan aja bangunan itu yang terletak di jalan jawa selebes lingkungan 40 biar tahu di jagan sensuka nya aja mendirikan bangunan tampa SIMB Ujar lurah ke awak media ,(Jung,gs,red)
Komentar
Posting Komentar