Patas Dengan Media Arogan Mau Di Kampak Rupa Nya Belum Kantongi Izin Kenak Batu Nya Di Sini Ahu,Pemilik Bagunan Gebion DI Laporkan Oleh Tim BPC Kepolres Pelabuhan Belawan
Belawan SRI
Akibat dari Angota BPC Mau Di Kampak Oleh Penggusah Ikan Ahu yang Tidak ada izin Bangunan (SIMB)Membuat ketua BPC Belawan Pers Club Irwan S,pane , Marah ,,ini Udah Melangar Undang Undang Penggacaman pasal pidana dan Undang Undang Pers No 40 tahun 1999,menghalagi tugas pers /media
Tim BPC,yang secara resmi selasa siang (19/1/2021) Membuat Laporan ke unit reskrim polres pelabuhan belawan,tim BPC yang terdiri dari 21 media resmi melaporkan ke Aroganan ahu selaku pengusaha ikan dan pemilik bangunan yang terletak di gebion kelurahan Bagan Deli kecamatan Medan Belawan
yang tidak punya izin baik itu di perikanan dan TRTB,SIMB,kecuriga an media terus meyelusuri dari hasil imvesigasi berlajut Tim BPC, membuah kan Hasil ,semua elemen terkait berkomentar,
Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan, yang dikonfirmasi, Senin kemarin (18/01/2021)
Menurut Kepala PPSB Gabion, Henri Batubara bahwa setiap pendirian bangunan di wilayah kerja PPSB. Sebelum mendirikan bangunannya wajib memberitahukan atau menyampaikan permohonan kepada pihak PPSB untuk kemudian diberikan rekomendasi perizinan untuk diteruskan ke Pemko Medan agar memperoleh SIMB.
“Setiap pembangunan di Pelabuhan Perikanan ini wajib memberitahukan kepada kita, dan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku”, ujar Henri.
Kalau soal bangunan si Ahu itu, lanjut penguasa Pelabuhan Perikanan itu lagi, kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk itu.
Ia tidak memberitahu bahwa dia ada kegiatan membangun, terangnya. Disinggung soal bagaimana pihak PPSB dalam menyikapi bangunan Ahu yang diduga kuat tidak ada SIMB yang jelas-jelas telah melecehkan PPSB selaku regulator di Pelabuhan Perikanan, Henri mengatakan akan memberikan teguran keras, ungkap ke media ,(jg,tim bpc,red)
Komentar
Posting Komentar