Pengadilan Menangkan Gugatan Y-LBH BRI Terkait Lahan 190 Ha Dikuasai Koperasi Tani Mandiri Asahan
Labuhanbatu-SRI
Pengadilan Negeri Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu mengabulkan gugatan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Indonesia (Y-LBH BRI) terhadap perkara terkait lahan seluas 190 hektare dengan Koperasi Tani Mandiri dan akhirnya Pengadilan Rantauprapat menangkan gugatan Ketua Y-LBH BRI, Halomoan Panjaitan, SH bersama rekannya Yanto Ziliwu, SH, Muhammad Iqbal Siregar, SH, Aliansyah Panjaitan, SH dan Siti Rahma Sitepu, SH pada persidangan perdata.
Pada sidang sengketa lahan yang dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Kamazaro Waruwu, SH, MH yang didampingi dua hakim anggotanya Jhon Malvino Seda Noa Era, SH, MH dan Saba’aro Zendrato, SH, MH. Dmembacakan dua putusan gugatan. Dalam gugatan tersebut, warga yang diwakili pengacaranya Halomoan Panjaitan, SH selaku penggugat meminta pihak Koperasi Tani Mandiri Asahan mengembalikan penguasaan lahan serta hasilnya dari tanamana diatas lahan seluas 190 hektar tersebut.
Dalam sidang gugatan tersebut, Kamazaro Waruwu, SH, MH membacakan putusan yakni putusan mengabulkan beberapa tuntutan penggugat, yang mana Majelis Hakim Rantauprapat memutus, bahwa lahan kurang lebih 190 Ha tersebut secara sah milik penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan mengambil hasil tanaman yang berada di atas tanah para penggugat adalah perbuatan melawan hukum pada hari Selasa (22/12/2020) kemarin.
Menanggapi keputusan gugatan sengketa lahan, dimana pada fakta persidangan mewakili 28 orang masyarakat Dusun Sungai Dua, Desa Air Hitam, Kecamatan. Kualuh Leidong, Kabupaten. Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara berhasil membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat bahwa mereka sudah menguasi dan mengelola lahan yang menjadi objek sengketa sejak tahun 1993 dan 1997. Demikian ungkapan Halomoan Panjaitan, SH kepada awak media ketika berada ruang kerjanya di Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat Indonesia (YLH-BRI) beralamat Jl Perdamean No. 19, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. Rabu (6/12/2020) sore dini hari.
Masyarakat yang mengelola lahan tersebut mendapat surat keterangan ganti rugi dari Kepala Desa Air Hitam. “Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Kamazaro Waruwu, SH, MH, mengabulkan beberapa tuntutan penggugat dan memutuskan, bahwa lahan kurang lebih 190 Ha tersebut secara sah milik penggugat dan menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan mengambil hasil tanaman yang berada di atas tanah para penggugat adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya Halomoan Panjaitan, SH.
Menurut Halomoan Panjaitan, SH, dimana Majelis Hakim Pengadian Negeri Rantauprapat menyatakan bahwa objek lahan seluas lebih kurang 190 Ha secara sah milik klien kami. Dan perbuatan para tergugat yang mengambil dan menguasai lahan serta hasil dari tanaman di atas lahan tersebut perbuatan melawan hukum. Perbuatan itu sangat menciderai rasa kemanusian kita, dimana tergugat menguasai dan mengambil hasil dari tanaman di atas tanah para klien kami, sejak tahun 2019, sehingga sangat merugikan para klien kami, baik materil dan moral.
Sebab, secara terang terangan tergugat melalui orang suruhan mengambil hasil tanaman di atas tanah milik klien mereka dan itu sangat merugikan para klien. Tegas Advokat ternama Halomoan Panjaitan, SH merupakan Ketua Kuasa Hukum Pasangan Calon Petahana Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST MT dan Faisal Amri Siregar, ST disingkat ASRI.
Sementara itu, pengacara tergugat Halomoan Panjaitan, SH mengatakan, terimakasih kepada Pengadilan Negeri atas dikabulkan dan dimenangkannya gugatan kliennya itu. “Sebenarnya gugatan di pengadilan ini bukan jalan yang terbaik untuk kami, tapi kami hanya mecari kebenaran saja untuk hak 28 orang warga. Ternyata, alhamdulillah putusan pengadilan memutuskan bahwa objek lahan seluas lebih kurang 190 Ha secara sah milik klien kami. Dan perbuatan para tergugat yang mengambil dan menguasai lahan serta hasil dari tanaman di atas lahan tersebut perbuatan melawan hukum.,(lex,jg,red)
Komentar
Posting Komentar