Aceh Tengah Polres Aceh Tengah gelar konfrensi pers pengungkapan tiga kasus Narkotika Jenis Ganja kering di awal ta..
TAKENGON ,SRI
Polres Aceh Tengah gelar konfrensi pers pengungkapan tiga kasus Narkotika Jenis Ganja kering di awal tahun 2021 dengan menangkap tiga tersangka diwaktu dan tempat yang berbeda serta mengamankan barang bukti ganja kering dengan total sebanyak 24 kilogram yang Mana Ganja tersebut berasal dari Nagan Raya.Kamis,(07/01/2021)
Konfrensi pers tersebut berlangsung di Pelataran Halaman Mapolres Aceh Tengah, kamis pagi pukul 10:00 wib sampai dengan pukul 11:00 wib.
Kepada media Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK didampingi Kasatres Narkoba AKP Suwarno S.sos mengatakan,
",hari ini ada tiga kasus yang telah berhasil kita ungkap dan ringkus pelakunya, Ini merupakan hasil kerja keras tim kita yang telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja kering dan menangkap tiga tersangka berinisial IW dengan menyita barang bukti 3 bungkus ganja kering, yang kedua tersangka dengan inisial M bin N dengan barang bukti satu karung beras bulog ganja kering serta menyita 1 unit Mobil Mitsubishi tryton, kemudian tersangka yang ketiga berinisial M bin D dengan barang bukti 125 gram ganja kering, jadi semuanya total 24 Kilogram dari tiga tersangka ini," jelas Kapolres Hari Sandy Sinurat.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat S,IK didampingi Kasatres Narkoba AKP Suwarno S.sos, Kasat Sabhara Akp Rafliandi, Kasubbag Humas Akp Zain hamid S,Pd,I, beserta jajaran personil Polres Aceh Tengah juga menerangkan,
",Atas perbuatannya, tiga tersangka Melanggar UU, diantaranya UU no 35 thn 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (1)jo Pasal 111 ayat (1) untuk tersangka IW, dan Melanggar UU no 35 thn 2009 Pasal 114 Ayat (2) jo Psl 111 Ayat (2) untuk tersangka M bin N selanjutnya kepada tersangka M Bin D juga melanggar UU no 35 thn 2009 Psl 114 Ayat(1)Job112 Ayat (1) jo 111 (1)", terangnya Kapolres.
", Dalam kasus narkotika ini setelah dirangkum sesuai pasal masing-masing tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal ada yang 5 dan 6 tahun, maksimal bisa sampai 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit 1 milyar maksimal 10 milyar", tambahnya.
"Ketiga tersangka saat ini kita amankan di sel tahanan Polres Aceh Tengah dengan barang bukti ganja yang telah dibalut dan juga digoni dengan total 24 kilo serta barang sitaan 1 unit mobil mitsubishi tryton yang unit tersebut dipakai oleh pelaku dalam aksinya,ungkap ke media,,,,( AT,Red)
Komentar
Posting Komentar