SAMIAH  UDAH  BEKERJA  25  TAHUN DI SURUH

MUDUR DENGAN UANG 31 JUTA DARI PT UNI BIS 


MEDAN ,SRI

DI duga PT Uni Bis Perusahan yang bergerak di bidang Pembuatan Roti Bisquit.dengan tanpa aturan yang jelas akan memberikan uang sebesar  31 Juta untuk pengunduran diri  Pekerjanya yang sudah bekerja selama 25 Tahun ukapan minggu keII/1/2021

Hal ini disampaikan salah seorang Pekerja wanita dari PT Uni Bis yang beralamat di jalan Yos Sudarso KM 7.3 Kecamatan Medan Deli . Samiah (47)  ibu rumah tangga yang telah bekerja selama 25 Tahun  dan  bersuamikan  juliono yang keseharian  bekerja sebagai tukang  bangunan ,

Sudah sangat sangat bosan dan lelah menghadapi permasalahan ini bang ,  di suruh kesana dan kesini habis ongkos dan tenaga  , hasil tidak ada 

Sebagai ibu rumah tangga yang menghidupkan anak anak amat lah sakit kalau ini terus berlanjut ,hampir lima bulan seperti ini terus tanpa bisa bekerja  ucap keluh Samiah .

Dan ibu Salmiah meminta dengan tangan di bawa kepada Bapak Walikota dan Wakil Walikota Medan dan Bapak Ketua DPRD Kota Medan  dan Anggota serta Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kota Medan untuk bisa menyelesaikan masalah seperti Saya ini ucap Ibu Samiah .

konfirmasi awak Media dengan Anggota DPRD Kota Medan,  tentang Tenaga  Pekerja yang sudah bekerja selama 25 tahun , di beri 31 Juta sebagai uang Pemutus Hubungan kerja ,di jawab  "Sudah  tidak Pantas"  

Dan  di suruh  untuk melaporkan ke PHI  Dinas Tenaga kerja kota Medan .Ucap H T Bahrumsyah.

Sementara tanggal 25/November/ 2020 Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Medan dengan No 567/2459 Hal Anjuran setelah di laksanakan tidak ada tercapai kesepakatan dan sesuai  ketentuan pasal 13 ayat 2 tahun 2004  Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,ungkap ke media,jung,gs(,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan