Tim Pengacara Masyarakat Belawan Lakukan Jumpa Pers Terkait LP PT. STTC
Medan SRI
Rombongan Kasper Hutapea yang di dampingi kedua Kuasa hukum masyarakat melakukan Jumpa Pers di Markas Kepolisian Polda Sumatera Utara.
Terkait laporan Polisi No: 16/l/2021/SUMUT/SPKT sebagai pelapor Saudara KARTIK beberapa waktu lalu mendapat tanggapan keras oleh pengacara Masyarakat Belawan bahari Bung Joni Sandri SH dan Pramana Elza SH.
Jumpa Pers yang dilakukan di depan Kantor Keriminal Umum polda Sumatera Utara Kasper Hutapea selaku orang yang di laporkan pihak PT. Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) mengungkapkan di hadapan wartawan atas bukti apa Saudara Kartik Melaporkan saya ? Terlebih bicaranya pengerusakan apa yang saya rusak? Jika ada bukti bukti kuat yang menunjukan saya adalah pelaku pngerusakan saya pastikan saya patuh dengan hukum dan saya siap menyerahkan diri! Tapi jika tidak cukup bukti Terkait tuduhan tersebut maka saya akan laporkan tindakan Saudara kartik ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik saya sebagai tokoh Pemuda di Belawan, Pungkas Kasper Hutapea pada jumpa persnya.
Joni sandri Ritonga.SH menambahkan setiap warga negara berhak untuk melaporkan apa pun yang menjadi kebutuhan’nya untuk mendapatkan keadilan hukum demikian Saudara kartik yang melaporkan klien kami, Namun laporan tersebut tersebut harus memiliki legal standing yang jelas serta Bukti-bukti yang cukup sebagai dasar laporan.
Jika laporan Saudara Kartik tak cukup kuat menyertakan Bukti-bukti atas tuduhan yang di tujukan kepada klien kami maka itu sama hal’nya Saudara Kartik melakukan Laporan Palsu kepihak yang berwajib tandas Jony Sandri Ritonga SH.
Ditegaskan Peramana Elza SH bahwa Pada Pasal 242 ayat (1) mengatakan bahwa, “Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi. Akan terjerat hukuman.
Kedua Kuasa hukum Masyarakat Joni SH dan Elza SH dalam waktu dekat akan melakukan sidang prapid Terkait laporan Saudara kartik yang di anggap cacat hukum untuk menuduhkan klien kami sebagai otak pelaku pengeruskan tembok pagar PT. STTC di tutup oleh kedua Advokat masyarakat Belawan dalam konferensi persnya.,(NS,jg,red )
Komentar
Posting Komentar