Langsung ke konten utama


 

TUGAS, PERAN, DAN FUNGSI INAFIS DI KEPOLISIAN

Identifikasi merupakan garda terdepan dalam olah tempat kejadian perkara dalam Satuan Reserse. Identifikasi berguna dalam pengungkapan suatu tindak pidana.

Identifikasi saat ini dikenal dengan INAFIS (Automatic Finger Print Identification System)

Tugas INAFIS memerlukan kejelian dan ketelitian terhadap barang bukti yang ada di tkp (Tempat Kejadian Perkara) dimana barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian di lokasi. Sekecil apapun barang bukti yang ada di tkp sangat penting dalam proses pengungkapan.

Sistem kerja INAFIS dapat menggunakan berbagai macam metode dalam pengembangan barang bukti.

Dengan diketahuinya jati diri korban, penyidik akan lebih mudah dalam membuat satu daftar dari orang-orang yang patut dicurigai dalam sebuah kasus. Daftar tersebut akan lebih diperkecil lagi apabila diketahui saat kematian korban serta alat yang dipakai oleh tersangka atau pelaku kejahatan.

Identifikasi forensik merupakan usaha untuk mengetahui identitas seseorang yang ditujukan untuk kepentingan forensik, yaitu kepentingan proses peradilan.

Peran ilmu kedokteran forensik dalam identifikasi terutama pada jenazah tidak dikenal, jenazah yang rusak, membusuk, hangus terbakar dan kecelakaan masal, bencana alam, huru hara yang mengakibatkan banyak korban meninggal, serta potongan tubuh manusia atau kerangka. Selain itu identifikasi forensik juga berperan dalam berbagai kasus lain seperti penculikan anak, bayi tertukar, atau anak yang diragukan orangtua nya.

Peran INAFIS dalam mendukung tugas Polri yaitu dalam segi penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam segi penegakan hukum terdiri dari idetifikasi / ungkap pelaku, pelacakan DPO (Daftar Pencarian Orang), identifikasi terhadap korban tanpa identitas, pencekalan tersangka yang akan keluar atau masuk Indonesia, mencegah dokumen palsu, tukar menukar informasi kriminal baik antar kesatuan baik Polda, Polres, Polrek, bahkan sampai ke luar negeri yang dalam hal ini dilakukan langsung oleh Mabes POLRI.

Sedangkan peran Identifikasi dalam segi pelayanan yaitu mengidentifikasi orang hilang, identifikasi TKW (Tenaga Kerja Wanita) /TKI (Tenaga Kerja Indonesia), transaksi bank/asuransi, Pilkada / Pemilu, penerbitan dokumen identitas.itu lah pekerjaan nya dari net penjelasan nya,tim BPC,

Udah kita lapor kan ini ke poldasu kerja anak buah nya di Lahan sengketa STTC,dengan kuasa Hakli waris Lahan Mujianto yang memasang garis polisi di jalan Raya pelabuhan Tol Simpang kampung salam  belawan bshari kecamatan Medan Belawan,alias menakut nakuti  warga yang membukak jalan masyarakat,itu lah keteranga  di atas cukup jelas tentang INAFIS POLISI PUNGSI NYA,,INI ORANG ORANG NYA 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan