Wartawan Unit Polres Pelabuhan Belawan Meliput Bangunan Tampa (SIMB)Di Ancam Di Kampak AHU, Ketua, Belawan Pers Club Akan Lapor Polisi


Medan Belawan
Ketua Belawan Pers Club (BPC) Irwan S Pane berencana melaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, terkait adanya ancaman terhadap 2 wartawan yang meliput bangunan gedung yang diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Bersama pengurus BPC, kasus ini akan dilaporkan hari Senin 18 Januari 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, 2 wartawan diancam akan dikampak saat bertugas meliput kegiatan aktifitas jual beli ikan di pelabuhan perikanan Gabion Belawan yang saat itu juga melihat pembangunan bangunan tanpa plank IMB yang ada di Jalan Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan.

Berniat konfirmasi si pemilik bagunan Ahu,namun sebaliknya 2 wartawan tersebut mau dikampak,

“Ya, kita akan membuat laporan ke polisi dan ini hasil dari rapat kepengurusan dan anggota BPC pada hari ini Jumat (15/01/2021), kemungkinan Senin mendatang,” ucap Irwan S Pane.

Sebagaimana diketahui, awal mulanya kedua wartawan sedang melakukan peliputan di Gabion dan melihat bangunan yang diduga tidak dilengkapi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang tidak dilengkapi papan plank SIMB di sekitar lokasi bangunan.

Saat itu 2 orang wartawan yang sedang bertugas meliput bangunan baru di gabion Belawan atas nama AM.Tanjung dan Ganden Limbong pada Senin 11 Januari 2021.

Saat ke 2 wartawan tersebut hendak konfirmasi kepada pemilik bangunan bernama Ahu malah diancam akan di kampak. Sontak keduanya berlari dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua BPC Irwan Pane.

Lebih lanjut ketua BPC mengatakan, soal perkataan Ahu “bisa kena Kampak” yang dapat dimaknai sebagai pengancaman itu, sudah merupakan pelecehan terhadap tugas jurnalistik yang dapat mengancam keselamatan jiwa pekerja Pers. Menurut Pane tidak sepantasnya Ahu bicara seperti itu kepada wartawan

“Tidak seharusnya si Ahu itu ngomong begitu. Perkataannya itu bisa saja dijadikan sebagai delik aduan.Bisa kena pidana pengancaman itu nantinya. Kalau memang dia gak mau dikonfirmasi, ya.. cukup bilang saja bahwa tidak bisa dikonfirmasi karena sedang sibuk. Kan gak perlu ngancam,” tegas ketua BPC.


Sebenarnya lanjut kata ketua BPC, setiap bangunan yang dibangun sudah ada ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan bahwa setiap pembangunan diwajibkan memasang papan plank IMB yang dipasang di sekitar bangunan dan mudah terlihat masyarakat umum. Bahkan ada sanksi denda atau kurungan badan bagi siapa saja yang melanggar Perda tersebut.

Secara kronologis AM.Tanjung menjelaskan, awal mula kejadian tersebut ketika mereka meliput kegiatan di Pelabuhan Perikanan Belawan, dan melihat ada bangunan baru serta mencoba mencari informasi lengkap mengenai bangunan tersebut.

Salah seorang warga yang ditemui di sekitar bangunan mengatakan bahwa bangunan tersebut adalah milik Antoni, dikatakannya bangunan berlantai 2 tersebut rencananya akan dibangun cold storage dan tempat penjemuran ikan di bagian atap gedung.

Antoni yang disebut-sebut sebagai pemilik bangunan ketika dikonfirmasi mengatakan surat izin bangunan tersebut sudah diberikan Camat kepada ayahnya bernama Ahu,

“Suratnya dari Camat sudah ada sama ayah saya”, kata Antoni ucap AM.Tanjung.Mendapat informasi awal selanjutnya mereka lanjut konfirmasi kepada Ahu ketemu persis di Gudang Bengkel Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan kebetulan Ahu sedang merenovasi kapal ikannya.

Ketika coba dihampiri, Ahu pun langsung berkata, ” Jangan ganggu, saya lagi sibuk”, ujar Ahu sambil menjauh dari media jelas Tanjung.

Selanjutnya Ahu mendekati kembali dan berkata, “Kalau orang lagi sibuk diganggu, bisa kena Kampak nanti, sembari mau ambil alat,” kenang AM. Tanjung sambil meniru perkataan Ahu.

Keputusan akan mempidanakan Ahu sebagai pelaku pengancaman diputuskan saat BPC melakukan rapat bersama dengan 21 wartawan yang tergabung dalam Belawan Pers Club serta hasil konfirmasi terhadap Kecamatan Belawan yang kurang mendapat respon karna ahu itu tak di sangka begitu arogan nya terhadap media,meng gacu kepada Undang Undang pers  no 40 tahun1999 jangan kan mengacam Pakai Kampak ,menghalan halangi Tugas Pers Aja di acam Pidana 2 tahun pejara atau denda 500 juta,apalagi di acam mau dikampak ,tambah lagi lah sangsi nya ,maka wajib di Laporkan ke Polisi lah yang sebagai penegak hukum makanya ketua BPC,akan Melapor kan kejadian ini,ujar nya ke awak media BPC yang media nya 20 Media di gerub kita,(,jevri ,jek,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan