Dalam Komprensi Pers nya Hasil Operasi Antik, Polres Batu Bara AKBP Ikhwan SH MH Musnahkan 294.3 Gran Narkotika
Batu Bara.SRI
Dalam kompresi Pers nya Hasil operasi antik Toba dari 27 Januari - 16 Februari 2021, Polres Batu Bara Musnahkan Sebanyak 294,3 gram narkotika jenis sabu, Pemusnahan tersebut dengan cara direbus, Di halaman samping Mapolres Batubara. Rabu (24/2/2021).
Kegiatan pemusnahan tersebut, Dipimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rudy Chandra dan Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan SH dan dua orang tim Labfor Polda Sumatera Utara, BNNK dan perwakilan Kejari Batubara.
Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis mengatakan tujuan operasi dibuat upaya pemberantasan Narkoba. Dalam operasi jajaran Polres Batubara mengungkap 22 kasus dengan 26 tersangka " Katanya
Lanjut Kapolres, Atas pencapaian itu, Polres Batu Bara menempati ranking 5 berdasarkan kwalitas pelaksanaan Ops Antik dan rangking 2 secara kuantitas," Dari 28 jajaran se Poldasu ditetapkan 5 jajaran prioritas dan 23 jajaran termasuk Polres Batu Bara " Ucapnya.
Sambung Kapolres, Hasil Ops Antik Toba selama tiga pekan itu, barang bukti diamankan, Sabu serat brutto 402, 9 gram, Pil ekstasi sebayak 50 butir dan ganja kering berat brutto 0,29 gram " Sebutnya.
Kapolres menjelaskan, Saat ini barang bukti yang dimusnahkan terkait kasus terjadi pada Rabu tanggal 27 Januari 2021 pukul 12.00 Wib, di Jalan Harapan Lingkungan II Kelurahan Pangkalan Dodek Kecamatan Medang Deras dengan tersangka Sukri alias Cukek (45) " Jelas Kapolres.
Dari warga Jalan Harapan Lingkungan III Kelurahan Pangkalan Dodek itu disita 4 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik transparan berat keseluruhan 343,94 gram.
Guna penelitian keaslian barang bukti dikatakan Kapolres Batu Bara di sisihkan sebanyak 49,64 gram untuk di jadikan pembuktian perkara dan sebanyak brutto 294,3 gram dimusnahkan.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun atau hukuman mati ungkap kapolres dalam pemaparan tersangka(,jg,gs,red)
Komentar
Posting Komentar