Penggarahan Polres Pelabuhan Belawan Sosialisasikan PP No 21 Tahun 2021Tentang PSBB Pembatasan Sosial Bersekala Besar




Belawan SRI

Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona, Rabu (17/2/2021), sekira pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Herwansyah Putra, SH., M.Si, Kabag Sumda Polres Pelabuhan Belawan Kompol Waskita S Sembiring, personil Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan di awali dengan pembukaan oleh protokol, pembacaan doa, laporan perwira yang ditunjuk, pembukaan oleh Waka Polres Pelabuhan Belawan

Adapun tujuan sosialisasi ini dibuat agar semua mengetahui tentang Peraturan Pemerintah terkait dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan Penanganan Virus Corona.



Waka Polres Pelabuhan Belawan dalam paparanya terkait dengan PP No 21 Tahun 2021, Tentang PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona. Adapun poin pokok yang di paparkan yakni, penjelasan Tentang PP No 21 Tahun 2021, PSBB dalam Percepatan Penangan Covid, juga penjelasan Tentang Penerapan 5M, Memakai Masker, mencuci Tangan, menjaga Jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Di samping itu juga penjelasan tentang pemberian vaksin guna mencegah penyebaran Virus Corona dan penjelasan tentang gejala penderita terkena vurus corona, apabila ada yang mengalami gejala virus Corona seperti demam, hilangnya penciuman dan lainnya, agar segera dilakukan Swab. Selama giat situasi aman dan baik. Ungkap kemedia (jung,gs ,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan