Walau Udah Berpuluh Kali Larangan Pukat Trawl Alias Pukat Harimau Tetap Ber Operasi Di Gebion Belawan


Kapal Jaring Ikan Trawl Masih Beroperasi Di Belawan Gebion.



Medan Belawan, SRI

Meskipun sudah ada larangan beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl penangkap Ikan tapi tetap ber oprasi di gebioan di bekap oknum tertentu 


Meskipun sudah ada larangan beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl penangkap Ikan agar tidak melakukan kegiatan penangkapan Ikan di wilayah pengelolaan perikanan,namun masih ada saja yang terus  beroperasi dan tetap mengabaikan larangan tersebut.Kapal jaring ikan trawl merupakan alat penangkap ikan yang bersifat aktif dimana sistem pengoperasiannya hingga kandas menyentuh ke dasar laut.

Jaring ikan trawl dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar dilanjutkan dengan menurunkan jaring ikan trawl."Kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan,lalu kedua ujung tali tersebut ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring trawl terangkat."Jaring Ikan trawl menggunakan tali selambar dengan ukuran panjangnya 1.000 meter kanan dan kiri 5.00 meter sehingga sapuan lintasan tali selambar sangat luas.

"Selain itu, ukuran jaring ikan trawl dan panjang tali selambar digunakan sesuai dengan ukuran kapal,jika kapal diatas 30 Gros Ton (GT) maka jaring ikan trawl dioperasikan dengan panjang tali selembar 6.000 meter, sehingga luas daerah sapuan lintasan tali selambar mencapai 289 Ha."Maka ketika dilakukan penarikan jaring ikan trawl, menyebabkan pengadukan dasar perairan sehingga dapat menimbulkan kerusakan dasar perairan serta dampak signifikan terhadap ekosistem dasar bawah laut".

Pelarangan beroperasinya Kapal Jaring Ikan Trawl penangkap ikan ini, disebabkan alat penangkap ikan jaring trawl ini merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dilarang penggunaannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia,hal ini dikarenakan alat tangkap tersebut ditengarai dapat menyebabkan kerusakan sumberdaya Ikan dan lingkungannya.

Disamping itu disebabkan penggunaan alat bantu kapal jaring ikan trawl penangkap ikan tersebut, menggunakan sebuah alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan persyaratan, dan seharusnya menggunakan alat jaring ikan ukuran standar yang telah ditetapkan untuk tipe alat tangkap tertentu  sesuai dengan persyaratan.

Selain itu, dengan menggunakan berupa jaring ikan trawl ini,produksi sumberdaya Ikan akan semakin menurun, dikarenakan penangkapan ikan yang dilakukan secara berlebihan (Over fishing), dan ini sudah melebihi dari kemampuan populasi ikan untuk meningkatkan perkembang biakan kembali jumlahnya, sehingga menyebabkan stok ikan berkurang di wilayah pengelolaan perikanan.

Jika ini terus dilakukan akan dapat menyebabkan dampak serius pada wilayah pengelolaan perairan,hal ini bukan hanya menyebabkan kepunahan spesies ikan saja,akan tetapi juga bisa mengancam seluruh spesies hewan laut lainnya yang bergantung pada ikan untuk bertahan hidup.

Untuk itu jika penangkapan ikan terus dilakukan secara berlebihan,maka hal ini dapat merusak lingkungan perairan pengelolaan perikanan.Maka dari itu,dengan terganggunya rantai makanan di laut otomatis ini juga akan merugikan bagi para nelayan itu sendiri dengan mengurangi jumlah populasi ikan yang ada.di laut dan ekosistim rusak dengan ada nya ber operasi nya trwl .(jg.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan