Habis Sudah Impian Nelayan Kecil Tradisonal Belawan Trawl ,,Si pukat Harimau Terus Meraja Lela Di Laut  Ujar Tokoh Nelayan Abdul Rahman Manurung Memintak  Menteri Kelautan Bertindak Cepat



Tokoh Nelayan Di Era Bakhtiar Japar Dan Mantan Ketua HNSI kota Medan Abdul Rahman Manurung,Serta Menantang Keras Ber Operasi Nya Pukat Harimau Atau Pukat Trawl,Di Laut ,Dan Sempat Di Hadiah Kan KM ,Lancang Kuning ,untuk patroli  meyikat Habis Pukat Harimau / pukat Trawl.Yang Jelas Jelas Merusak Habitat Laut,Memintak Menteri Bertidak Tegas,Serta ke Amana Laut jangan Menindak Kapal Asing Aja ,Tapi Kapal Aseng itu Lebih Dasat Merusak Laut,


Belawan,SRI

Semut Di Seberang Lautan Napak Gajah Di Pelupuk Mata Tidak Kelihatan

Cukup Capek kita di Laut udah Sungguh mengenaskan kehidupan para Nelayan kecil,di Bantai pukat Harimau, karena pukat trawl masih exsis beroperasi melaut di selat malaka,  jumat (5/3/2021) 

Akibat pukat trawl terus exsis melaut menghabiskan anak ikan serta merusak rumput laut dan rumah anak ikan tempat bertelur untuk berkembang biak ikan punah bantai pukat trawl yang sampai sekarang ini tetap exsis beroperasi di laut, keluh nelayan tradisional.

Dampak pukat trawl, Nelayan kecil tradisonal semakin terporok,Nasib Nelayan kecil pulang melaut tidak membawa hasil tangkapan ikan,sepeti di daerah kami di kampung kurnia dan kampung nelayan kini nelayan tradisional  tidak bisa lagi bisa di harap mendapat ikan jika melaut rumah rumah ikan sudah tidak ada lagi di bantai trawl,sipukat hari mau habis semua

 ikan dan udang di laut termasuk juga kerang semua habis di kikis dan tak ada lagi habitat lau,dan  zona yang dapat hasil kini tidak pasti ada dan nelayan kecil sering pulang tak bawa hasil,ujar robin,berharap pihak terkait dan perikanan di gebion menindak tu pukat harimau sedikit berpihak lah ke nelayan tradisional jangan terlalu di biari pukat itu terus ber operasi di laut belawan dan selat malaka pada umum nya,ber operasi,

Para nelayan tradisional berharap, Menteri Perikanan menindak pukat Trawl yang masih exsis menangkap ikan di dasar laut merusak habitat nya dan pona laut harus di lindungi oleh pemerintah.

Aktivitas kapal pukat Trawl melanggar undang-undang Nomor 45 Tahun 2009, kemudian diperkuat oleh peraturan Nomor 59/PERMEN KP/2020, Tapi Pihak Pengawas perikanan diam aja,dan petugas ke amanan tidak menindak di laut, ibarat nya Undang undang perikanan tak di indah kan ,Apa Kami ini Harus Berdemo Besar Besaran  dan Menyikat Para Malpia yang Menjual Kepala Nelayan yang Menerima Recehan dari Para cukong Pengusah Di Gebion Belawan,Ujar Robin sang Tokoh Nelayan,,Udah Puluhan Tahun Ini Trawl Ber Oprasi di Biarkan Oleh Pemerintah Setempat dan Pihak Perikanan Dan Keamanan Di Laut Tak Ada yang Mau Menangkap Penggunaan Pukat Trawl ,Atau Pukat Hatimau yang Membuat Rusak Nya Habitat laut Trubu karang Dan Rumah ikan Terkikis Habis Dan Nelayan Kecil Gak Kebagian ikan Di Laut Dan Terus merugi jika Kelaut,ujar robin ke media,(tim,red)besambung,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan