Kuasa Hukum: Sengketa Pilkada Labuhanbatu Yakin MK Bakal Mentahkan Gugatan Pemohon Erik Atdrada Ritonga - Hj Ellya Rosa Siregar 


Labuhanbatu-SRI


 Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan dalam perkara Perselisihan Hasil Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu (Perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu) di Panel 2 Gedung MK di Jakarta, Selasa (02/03/2021, pukul 08.00 hingga selesai.

Kuasa hukum Nasir Wadiansah Harahap, SH selaku pasangan calon petahana H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faisal Amri Siregar, ST mewakili rekannya menjelaskan, bahwa pasangan calon petahana H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faisal Amri Siregar, ST nomor urut 3 adalah Pihak Terkait dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan di Gedung MK Jakarta pada hari selasa tanggal 02 maret 2021, pukul 08.00 hingga selesai selain itu telah memberikan keterangan.

“Kami yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mementahkan gugatan dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM disingkat ERA selaku pemohon,”ujar Nasir Wadiansah Harahap, SH usai acara sidang lanjutan di MK memberikan tanggapan kepada tim media melalui WhatsApp, Selasa (02/03/2021) , pukul 22.30 WIB.

Nasir Wadiansah Harahap, SH memaparkan, ada beberapa argumentasi terkait optimisme bahwa MK bakal mementahkan gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM nomor urut 2. Pertama, MK diyakini tetap memegang teguh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang di dalamnya mengatur soal ambang batas selisih suara yang bisa disengkatakan. Kedua, pihak Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu memberikan keterangan kepada majelis hakim MK bahwasanya tidak menemukan bukti pelanggaran Administrasi dan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) di Pilkada Labuhanbatu. Selanjutnya tidak menemukan terjadi pelanggaran Pilkada oleh paslon calon petahana H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faisal Amri Siregar, ST nomor urut 3. 

Ketiga, pihak KPU Kabupaten Labuhanbatu selaku Termohon memberikan keterangan kepada majelis hakim MK bahwa tidak menemukan pelanggaran admisnitasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) oleh paslon calon petahana H Andi Suhaimi Dalimunthe, ST - Faisal Amri Siregar, ST nomor urut 3 di Pilkada Labuhanbatu dan pihak penyelenggara menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2020”). 

Keempat, keterangan tiga orang saksi Pemohon kepada majalis hakim MK dinilai terkesan cendrung mengada-ada dan tidak beralasan hukum diduga adanya pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali/pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih dan penyelenggara Pilkada Labuhanbatu turut memenangkan pasangan calon nomor urut 3 keterlibatan aparatur pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 3 dan tidak beralasan hukum sehingga terbantahkan oleh Bawaslu dan KPU dan keterangan saksi dari Pihak Terkait nomor urut 3.  

Kelima, Permohonan gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu ke MK yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, dr H Erik Atdrada Ritonga MKM - Hj Ellya Rosa Siregar SPd MM nomor urut 2 (Perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu) kami menilai tidak jelas atau kabur. Pasalnya, bukan alasan-alasan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan perolehan suara yang menjadi kewenangan MK tapi alasan-alasan tentang keberatan menjadi kewenangan lembaga lain untuk mengadili.. 

Selain itu, Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign disingkat CIFOR, Ismail Alex, MI Perangin-Angin merupakan mantan konseptor dan pendiri ASRI JITU berpendapat setelah melihat siaran sidang lanjutan dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat-alat bukti tambahan di persidangan di MK diduga dari seluruh alasan-alasan yang disampaikan Pemohon dalam pokok Permohonannya dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di MK dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kiranya nyata bahwa substansi yang menjadi alasan-alasan permohonan pemohon dalam pokok permohonannya adalah bukan alasan-alasan yang berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan yang menjadi kewenangan MK, melaikan alasan-alasan keberatan yang menurut perundang-undangan menjadi kewenangan lembaga lain untuk memeriksa dan mengadilinya.


Setelah mencermati dari beberapa keterangan Pemohon, Bawaslu, KPU, Pihak Terkait, Pakar Ahli dan ditambah keterangan para saksi menurut beberapa kajian, telaah ttm kami DPP LSM CIFOR sependapat dengan Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten Labuhanbatu bersama Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 3, bahwasanya MK tidak berwenang mengadili Permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga menyebut gugatan sengketa Pilkada Labuhanbatu itu merupakan sengketa proses pilkada yang mana merupakan domainnya  Bawaslu, jadi tidak merupakan gugatan hasil sengketa pemilihan yang merupakan domain MK. Katanya Ismail Alex  


“Disebutkan pula ada dugaan pelanggaran penyelengara dalam Pilkada Labuhanbatu. Itu kan ranah Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), jadi bukan domain atau ranah MK. Namun yang berhak memutuskan hasil sengketa Pilkada Labuhanbatu degan Perkara Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 PHP Bupati Labuhanbatu adalah Majelis Hakim MK sebab MK tetap memegang teguh UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan tidak akan terpengaruh dari banyaknya komentar dan bebas dari interfensi dari pihak lain. Kemudian semua harus mematuhi keputusan MK nanti karena keputusan manajelis hakim MK pastil yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” ujar Ismail Alex. Rabu (3/03/2021).(jg,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan