Berdasarkan Surat Dumas LSM LiRA Medan Denai serta beberapa LSM lainnya seperti SIAP Sumut dan PERMA Sumatra Utara dimana Ketiga LSM ini yang sejauh panatauan awak media sebagai pendamping Masyarakat Belawan bahari dalam memperjuangkan lahan yang menjadi akses jalan masyarakat yang saat ini diduga diserobot oleh perusahaan rokok PT. Sumatra Tobacco Trading Copany (STTC).
Rapat Koordinasi yang di pimpin oleh Ketua Sidang Baringin.S membuka rapat tersebut pada pukul 13.00 Wib dimana peserta rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala BPN Kota Medan, Direktur Kriminal Umum Polda Sumatra Utara beserta jajaran, Camat Medan Belawan, PT. MJB, PT. Bogasari Kuasa Hukum Mujianto, dan tentunya LSM LiRA Medan Denai selaku pelapor dan Casper Hutapea sebagai perwakilan Masyarakat Belawan Bahari turut juga satu perwakilan dari PT. STTC.
Di dalam sidang Kepala BPN Kota Medan Dr. Yuliadi Mengemukakan bahwa berdasarkan catatan BPN Kota Medan benar lahan seluas 13.431 M2 adalah pecahan dari No: SHM 170 dan Kepala BPN Kota Medan juga menjelaskan keterangan arsip terkait tanah tersebut adalah benar di rencanakan sebagai jalan. Pimpinan sidang rapat koordinasi tersebut meminta Kepada BPN Kota Medan untuk segera melakukan pengukuran ulang agar persoalan ini segera Selesai supaya tidak memunculkan konflik di tengah-tengah masyarakat.
Hal tersebut di bantah oleh Kuasa hukum dari PT. STTC menurutnya Kamilah yang sebenarnya dizolimi bukan masyarakat ujarnya pada rapat tersebut, apalagi tentang pengukuran ulang , ini tak perlu lagi ada sebab ini sudah di ukur oleh pihak Jasa Marga beberapa tahun lalu, singkatnya saya menolak untuk di lakukan pengukuran ulang disebabkan adanya tumpang tindih yang terbit dari BPN Medan tandas kuasa hukum PT. STTC di hadapan para sidang rapat.
Ketua LSM LiRA Sangat mengecewakan sikap dari pihak PT. STTC yang terkesan takut untuk melakukan pengukuran ulang Camat LSM LiRA FR. Nasution mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi PT. STTC menolak pengukuran ulang jika mereka memiliki legal standing yang benar terkait lahan yang mereka kuasai saat ini, kecurigaan warga kepada PT. STTC semangkin Kuat dengan penolakan pengukuran ulang , seolah PT. STTC takut terbongkar kebohongan yang selama ini disembunyikan pihak STTC kepada masyarakat,”ujar FR. Nasution pada awak media.
Akhirnya dalam sidang tersebut Dir Krimsus Polda Sumatra Utara menyampaikan bahwa Polda Sumatera Utara telah berkoordinasi kepada BPN Kota Medan untuk dilakukan pengukuran supaya empat Laporan masyarakat yang bergulir pada kami saat ini bisa menguak fakta sebenarnya siapa yang layak menjadi tersangka atau tidaknya harus di lakukan pengukuran ulang sehingga tapal batas masing masing tanah dapat terungkap kebenarannya,”ujar Dirkrimum Polda Sumatra Utara Kombespol Tatan Dirsan Atmaja pada gelaran rapat.
Akhirnya Pimpinan Sidang Rapat menekankan kepada BPN Kota Medan untuk tetap melakukan Pengukuran ulang meskipun pihak PT. STTC tidak bersedia dilakukan pengukuran. "Kami dari Kementerian Polhukam akan menyurati BPN Kota Medan untuk segera melakukan pengukuran ulang lahan No Surat SHM 720 agar persoalan ini segera dituntaskan sekaligus kami juga akan menunjau langsung kondisi lahan yang ada disana dan akan terus mengawal persoalan ini hingga selesai disampaikan pimpinan sidang Rapat Koordinasi di kantor Kementerian Menkopolhukam Jakarta Pusat,”ujarnya,ke media,,(jg,gs,ted)
Komentar
Posting Komentar