Masyarakat Belawan Resah, Trotoar Di Tutup SPBU.Singapure.




Masyarakat Belawan Resah, Trotoar Pejalan Kaki Ditutup

Masyarakat Belawan 
ResahTrotoar Pejalan Kaki Ditutup
Belawan: Masyarakat meminta agar Pemko Medan mengerahkan Sat Pol PP untuk segera membuka jalan setapak atau trotoar yang diperuntukkan masyarakat Belawan untuk berjalan kaki karena ditutup pemilik salah satu SPBU yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Belawan tepatnya didepan kantor PT Pelido 1 Medan di Belawan.kelurahan Belawan dua lingkungan 43,


Pejalan kaki tidak lagi di troar
trotor terlihat dingambar melainkan di badan jalan SPBU singapoure, jln pelabuhan


Hal tersebut di sampaikan masyarakat Belawan seperti Rudi Hartono, H.Budi  Robin manurung ,ketua BPC ,irwan S ,Pane , dan di dampingi wakil ketua evan hutabarat Mereka merasa heran karena Jalan setapak/ trotor yang dibangun pemerintah untuk para pejalan kaki ditutup untuk kepentingan usaha SPBU.


"Kami menduga penutupan Jalan setapak oleh SPBU Singapore tersebut di tampa ada ijin dari Pemko Medan dan kami menduga penututupan Jalan yang biasanya di lalui pejalan kaki tersebut ijinnya hanya cakap cakap saja oleh pengusaha SPBU dengan pihak Kecamatan Medan Belawan," sebut Rudi.


Akibat dari penutupan Jalan setepak arau trotor tersebut sudah banyak yang korban saat pejalan kaki tersebut berjalan di Jalan besar atau di atas Jalan yang setiap saat ramai dilalui kendaraan mobil dan betor(Becak Bermotor.)


"Harapan kami sebagai masyarakat Kecaman Medan Belawan Kota Medan meminta segera Walikota Medan dan wakilnya agar segera membuka jalan tersebut karena jalan yang di bangun Pemko Medan itu untuk kepentingan madyarakat banyak dan bukan di peruntukkan untuk kepentingan pribadi,"bebernya lagi.


Pengamatan wartawan di Kecamatan Medan Belawan, banyaknya jalan setapak/ trotor jalan yang ditutup di pergunakan untuk berjualan di sepanjang Jalan Sumatera, Jalan Veteran maupun di Jalan Stasiun. Harapan masyarakat Belawan tersebut sudah sepantasnya Walikota Kota Medan dan petugas terkait untuk melakukan penertipan sesuai peraturan yang ada.


"Seperti Perda Kota Medan Medan No.2 tahun 2015 rencanaan Detail Tata Ruang dan Peraturan Zona Kota Medan tahun 2015-2035.Pada Pasal 12 di sebutkan Pemko Meda melarang mendirikan bangunan atas trotoar dan larangan ini ada Konseksiannya sangsinya bukan hanya itu. Perwal No.9 tahun 2009 juga menegaskan larangan penutupan drenace, jika memang pengusaha tersebut menutup akses pejalan kaki jelasnya sudah menantang Walikota dan Wakilnya,"jelas ujar ketua BPC irwan S,Pane ,selaku ketua,

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan