Sekber Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat Akan Bangun Rumah Adat Melayu Deli
MEDAN ,SRI ,
Saat berkumandangnya Takbir Allahu Akbar...Allahu Akbar...Allahu Akbar dimalam Hari Raya Idul Adha 1442 H, Tim Gabungan Sekretariat Bersama Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Untuk Negara Dan Masyarakat berkumpul di Jl.Karya Ujung No.08/55 Helvetia, mencanangkan dan memasang Baliho akan dibangunnya Rumah ADAT MELAYU DELI diatas tanah bekas KONSESI DELI.
Hadir saat pemasangan Baliho, Raden Soekrisno Komandan Jenderal Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya (PASSUS GINRA), Abrar Surbakti selaku Ketua Umum Yayasan Asmaul Husna, Tengku Chaidir Ketua Umum Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli ( FORMAS PKD), Syahril Atmaja/Ketua Umum Paguyuban Antar Suku Dan Agama (PASDA), R.Agus Leo Sekjen Aliansi Pers Indonesia Membela Aspirasi Rakyat (API MEMBARA)/Pimred NKRI News, A.M.Tanjung/Pimred Suara Rakyat, Nahrowi Pasukan Khusus Garuda Indonesia Raya, Syamsul Bahri/ Potretri007, Abdul Khaidir Laskar Majila, Simanjuntak Pemuda Panca Marga,B.Pane LBH KAP-AMPERA disaksikan Ibnu Khaldun Ketua SPSI / FPUI Labuhan Deli beserta masyarakat sekitarnya.
Pemasangan Baliho akan dibangunnya rumah adat Melayu Deli adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Masyarakat Adat Deli yang terdiri dari Berbagai Suku dan Agama yang Tinggal di Tanah Deli dalam rangka mensosialisasikan kembali bangunan rumah adat Melayu Deli yang kini sudah hampir punah di Tanah Deli ini yang merupakan rumah tempat tinggal leluhur dan nenek moyang kita di Tanah Deli ini.
Pada Tahun 1876 di Helvetia pernah dibangun Rumah Adat Melayu Deli sebagai Rumah Administratur Perkebunan Helvetia namun kini sudah dirubuhkan rata dengan tanah, padahal sesuai undang - undang RI nomor 39 tahun 2014 adanya pengakuan hak tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai pasal 12, pasal 17 ayat 1 Jo pasal 55 jo pasal 103 (setiap pejabat yang menerbitkan perizinan perkebunan diatas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda 5 miliar rupiah.(jung,red).
Komentar
Posting Komentar