H,T,Bahrumsyah SH,Terkait Spanduk Yang Dipasang Warga Di Jalan Takenaka, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan



Medan, SRI

Tentu mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah.ini keluhan warga,

Legislator akrab disapa Bahrum ini menegaskan, Kecamatan Medan Marelan merupakan kawasan pemukiman dan perdagangan. Jadi, lokasi Siombak Marelan itu tidak dibenarkan adanya kegiatan pergudangan dan dipo kontiner

“Itu salah dan harus ditertibkan. Kita minta Pemko Medan untuk mengambil sikap atas masalah ini. Jadi, OPD terkait seperti Perkimtaru dan Satpol PP mengambil tindakan hukum terhadap masalah tersebut,” tegas Bahrum, Rabu (11/8).

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan ini, penertiban dapat dilakukan terhadap gudang yang telah dibangun sesudah lahirnya Perda Kota Medan tentang rencana tata ruang wilayah, kalau ada gudang yang sudah berdiri sebelum Perda diterbitkan, maka akan dilakukan kajian kembali.

“Yang pasti, kalau gudang yang berdiri setelah adanya Perda. Sudah jelas legalitas izin gudang di sana (Marelan) tidak ada. Artinya gudang di sana itu ilegal, karena berdiri di dalam fungsi ruang yang salah,” sebut Bahrum.

Apabila Pemko Medan khususnya OPD terkait membiarkan hal yang salah tersebut, kata Bahrum, akan memberikan dampak yang luar biasa. Sebab, akan mengganggu kesehatan masyarakat dari sisi polusi udara, mengganggu kenyamanan masyarakat berdampak kepada kecelakaan lalu lintas, dan merusak infrastruktur akibat perlintasan alat berat di lokasi tersebut.

“Kalau saya pikir, dari segala hal kalau kita tinjau salah. Bahkan dari pendapatan daerah, itu tidak masuk PAD bagi Kota Medan. Karena kawasan itu bukan wilayah perindustrian. Jadi, pergudangan yang berdiri di fungsi ruang yang salah dengan menyalahi pola ruang Kota Medan tidak akan keluar izin, sehingga sumber PAD tidak diperoleh dari sana,” cetus Bahrum.

Harapan Bahrum kepada OPD terkait untuk segera menertibkan sejumlah gudang yang ada dan mengembalikan fungsi ruangnya. Ia sangat menyayangkan berdirinya pergudangan di Marelan tanpa adanya pengawasan, padahal secara struktur Pemko Medan punya pejabat pemerintah berjenjang dari Kepling hingga Camat dan OPD.

“Kalau itu benar-benar diawasi, secara otomatis gudang di sana sudah pasti tidak berdiri. Selain itu juga dilakukan pembiaran oleh oknum tertentu, sehingga dampaknya masyarakat yang dirugikan. Kita minta kepada Pemko Medan khususnya OPD terkait, untuk dapat menyikapi dengan tegas agar yang salah itu dapat ditertibkan,” tegas Bahrum lagi.

Politisi PAN ini meminta kepada seluruh aparatur pemerintah di Kota Medan dengan memiliki kewenangan, diharapkan agar tidak membiarkan kegiatan usaha yang melanggar ketentuan hukum.

“Kalau terus dibiarkan yang salah. Sudah pasti pengusaha yang rugi, karena bangunannta dibongkar setelah berdiri di wilayah yang salah. Bisa jadi, pengusahanya yang tak paham tentang tata ruang, makanya pemangku jabatan dari tingkat Kepling hingga Camat harus benar-benar melakukan pengawasan terhadap setiap permasalahan yang ada khususnya tentang tata ruang ini,” pungkas Bahrum mengakhiri.

Spanduk dipasang warga di Jalan Takenaka, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sebagai bentuk protes terhadap keberadaan gudang dan depo kontainer.

Tulisan di spanduk berisikan truk dilarang keras masuk ke pemukiman warga dan tulisan tentang penolakan keberadaan gudang dan kontainer. Serta, masyarakat mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk menanggapi keluhan masyarakat tersebut,ungkap ke media(,Tj,gs,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu