Kompresi Pers Kapolres Pelabuhan Belawan Kronologis Penangkapan 8 Pelaku ini dia,

Belawan, SRI
Bertempat di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan Jl.Raya Pelabuhan No.1,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang,SIK,SH,MH pimpin pelaksanaan Konferensi Pers terkait kasus pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 365 KUHP di wilayah hukum Polsek Belawan, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 11.00 Wib.

Dalam paparannya dihadapan para awak media,Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S menjelaskan Unit Reskrim Polsek Belawan berhasil menangkap 6 orang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal seperti di sebutkan pada pasal 365 KUHP, dengan menggunakan senjata tajam yakni Muhammad Taufik (24) warga Jln.Kenanga Kampung Kurnia Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.
Berikutnya,Muhammad Bandi als Bandi (19) warga Jln.Pulau Sinabung Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.Tsk selanjutnya Aldi Syahputra Als Aldi (20) warga Jln.Pulau Ambon Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan dan Tsk yang keenam atas nama Ilham (21) warga Pulau Sinabang Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.

“Untuk lokasi tempat kejadian perkara terjadi di Jln.Pulau Sinabang Lingk.8 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan.Dengan barang bukti 5 bilah senjata tajam berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp 350.000,-,”sebut mantan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Aceh tersebut.

AKBP Faisal Rahmat juga menyebutkan untuk kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan berikutnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua orang tersangka atas nama yakni Deky Als Inyong (35) warga Jln.Pulau Irian Lingk.11 Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan,Tsk terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena melawan saat akan dilakukan penangkapan.
“Tsk terakhir yang berhasil di tangkap atas nama M.Riandy (35) warga Jl.Pancing 1 Gg.Manggis Kel.Martubung Kec.Medan Labuhan.Dengan Tkp di Jln.Raya Pelabuhan Simp.Gabion Belawan,”tutup AKBP Faisal Rahmat dalam paparannya.ungkap ke media,(jg,gs,red)
Komentar
Posting Komentar