Menghabat Tugas Wartawan, Kapoldasu Diminta Tangkap Karyawan Shimizu Corp PT Adhi Karya Asahan lll
Asahan ,SRI
Kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara kami (wartawan-red) memohon tolong dibantu dalam permasalahan ini adanya oknum karyawan yang melecehkan kami saat sedang melaksanakantugas peliputan. Pada hari Jumat (10/09/2021)
Maka kami mengharapkan bapak Kapolda untuk menangkap si pelaku yang bernama ibu Fani bersama suaminya di tempat kejadian perkara (TKP) di depan kantor Shimizu Corp PT.Adhi karya Asahan lll Pada mulanya persoalan ini timbul ada seorang ibu yang bernama
E.Br.Manurung dari desa Meranti Timur kecamatan pintu Pohan kabupaten Tobasa berbatas dengan kabupaten Asahan provinsi Sumut, menceritakan permasalahannya kepada S.Br.Napitupulu dan kemudian melapor kepada seorang wartawan dan menerangkan masalah fitnah terhadap anak kandungnya yang bernama Rizki alias
Acong (19) yang dituduh oleh ibu Fani telah mencuri uang dan melarikan mobil, juga adanya kata-kata kasar “anak haram, anjing, jadah dll”, juga ada nya ancaman mau membakar. Ibu Fani juga melakukan pemecatan kepada Rizki (Acong) tanpa syarat.
Mendengar kejadian tersebut maka kami pihak wartawan turun ke (TKP) pada hari Selasa (24/08/2021) untuk mengambil informasi dan klarifikasi lebih lanjut, kami pun permisi secara hormat melalui pintu mau masuk ke pos sekuriti lalu diberi izin untuk masuk.
Selanjutnya kami masuk ke kantor oknum karyawan yang bernama Ibu Fani, namun sambutan yang kami terima saat hendak klarifikasi oknum karyawan tersebut dengan arogannya memanggil pihak aparat keamanan dari penegak hukum agar di usir / amankan ketiga orang ini.
Kami dari pihak pers merasa tidak senang dalam hal perbuatan oknum karyawan tersebut yang menghalangi-halangi profesi kami yang sedang bertugas meliput.
Kemudian kami dari pihak pers langsung mengambil tindakan untuk ke Polsek Porsea untuk membuat pengaduan tersebut pada hari Rabu (25/08/2021).
Lalu oknum Polsek Porsea yang piket tidak mau melayani atau tidak mau menerima laporan kami sebagai wartawan. Atas segala perlakuan tersebut kami sangat merasa kecewa dan merasa tidak dihagai.mengcu undang undang pers no 40 thn 1999 ,menghalang halagi tugas pers dapat di denda 500 juta atau hukum pidana 2 tahun penjara,jadi kalau ada di sana petugas hukum wajib di tindak, petugas hukum nya (MH Simanjuntak, irham jutak)
Komentar
Posting Komentar