Yaris Ricuh Exsekusi, Sekber NKRI Protes Keras Rumah Adat Dirobohkan Di Lokasi Gudang Asap Helvetiah Oleh PTPN,ll,


Labuhan Deli ,SRI 

Di masa pandemik covid -19 ,penerapan PPKM,pokes kesehatan Oleh Pemerintah Kegiatan pengusuran paksa dan pemagaran lahan rumah eks Karyawan PTPN 2 jalan karya ujung medan pada Jumat ( 03/09/2021) berujung ricuh,


Pasalnya, kegiatan pengusuran paksa dilaksanakan oknum petugas PTPN 2 melibatkan oknum TNI dilokasi lahan merusak dan merobohkan bangunan rumah adat serta panglong Chaldun,memagar paksa lahan rumah karyawan eks PTPN,dirata kan dengan tanah,


Tak hanya itu petugas yang engan menunjukan surat tugas tersebut juga merobohkan bangunan panglong kayu milik Ibnu Chaldun yang dikenal selaku Kepala dusun tersebut.


“Orang yang merusak dan merubuhkan rumah adat itu berarti dia orang tak beradat,ucap pak kris  ingat ya saudara sekalian jangan sampai tanah Adat Deli diserahkan kepada siapa pun,” cetus Sukrisno AS Ketua Sekber NKRI untuk negara dan masyarakat saat menghadang petugas yang telah merobohkan rumah adat dan panglong milik Ibnu Chaldun. Tim eksekusi datang dadakan,dari PTPN,dan mengunakan Yang di laku kan pereman setempat ,Tampa masker,dan Melangar protokol kesehatan,


Atas perlakuan sewenang-wenang petugas pengusuran paksa tersebut, Sekber NKRI untuk negara dan masyarakat akan mengadukan masalah itu.pada Gubsu dan akan melaporkan ke KPK terkait dugaan konpirasi kerjasama pihak PTPN 2 dengan pihak swasta untuk mengalihkan atas tanah adat deli (Tanah Consesi Helvetia).

PTPN II Dinilai melanggar hukum Bongkar Baliho dan Rumah Adat Deli serta mempekerjakan anak dan preman Kampung Neraka dikawal Satpam dan oknum TNI-AD (02/09/2021).

Pihak PTPN II yang dihadiri langsung Sastra,SH.MKn Pengacara PTPN II, PAPAM, Puluhan Satpam PTPN II, Kapten Sulaiman Oknum TNI-AD berpakaian Loreng dan beberapa Oknum TNI-AD berpakaian Loreng, serta Aparat Penegak hukum berpakaian preman mengawal Aripin dkk mempekerjakan Preman dan Anak anak dari Kampung Neraka yang membongkar dan merusak Bangunan Rumah Adat Melayu Deli, Joglo dan Posko Sekretariat Bersama (Sekber) Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia Untuk Negara Dan Masyarakat, yang dilakukan secara Paksa tanpa Prosedur Hukum,Masak penegak Hukum langar Hukum,tak tahu ini Saat Covid-19,PPKM,yang di larang keras kerumum man masa oleh pemeritah ,(TIM,007, )








Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu