SAT RESKRIM POLRES BENER MERIAH LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP DUGAAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN GAS ELPIGI 3 KG YANG DISUBSIDI PEMERINTAH 


Bener Meriah ,SRI

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah melakukan Penangkapan terhadap "S " dalam perkara dugaan Tindak Pidana penyalahgunaan gas elpigi 3 Kg yang disubsidi pemerintah pada hari Jum'at  di desa pasar Simpang Tiga kecamatan Bukit (01/10/2021).


Kapolres Bener Meriah AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Bustani mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara mengangkut dan menjual gas elpigi 3 Kg di kecamatan Bukit yang diketahui diluar wilayah kerja pangkalan miliknya yaitu di desa Pondok Baru Kecamatan Bandar.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil toyota Rush warna hitam, 30 tabung LPG 3 KG Yang terisi dan 18 tabung kosong LPG 3 Kg. 

Atas kejadian tersebut tersangka Diduga melanggar Pasal 55 Undang -Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja . 

"Untuk tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Polres Bener Meriah untuk pemeriksaan lebih lanjut". Tutup Bustani,(AT,red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu