Berkah Awal Tahun 2023, 7 Narapidana Bebas Dalam Program Asimilasi Di Rumah
Takengon– SRI
Dalam rangka implementasi Keputusan Menkumham RI No. M.HH- 186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan Asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 7 orang asimilasi di rumah dan 3 orang pembebasan bersyarat.
Asimilasi di rumah tersebut diberikan Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 Juni 2023.
“Dari 7 orang yang dibebaskan, 3 orang pidana narkotika, 1 orang pidana pencurian, dan 4 orang kasus pidana umum lainnya” ujar Niko, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan.
Husni bersama dengan Niko turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah. Dalam pendampingannya, Husni menyampaikan kepada Warga Binaan agar wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.
“Saya menekankan kepada saudara jangan lagi melakukan perbuatan pidana. Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Niko.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar