Dengan jumlah 111 Preman dan Jukir “Pungli” Sempat Diamankan Akhirnya Dibebaskan Bersyarat ini Beritanya.
Belawan – SRI
Polres Pelabuhan Belawan akhirnya membebaskan ratusan orang preman dan juru parkir liar yang melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan setelah sempat diamankan selama 2 hari
Pembebasan para preman dan Jukir liar itu dilakukan dengan syarat dan catatan bahwa pelaku tidak akan mengulangi kembali perbuatan Pungli yang meresahkan masyarakat tersebut.
Sebelumnya, para preman dan juru parkir liar tersebut terjaring razia oleh petugas kepolisian dari Polsek Belawan, Polsek Medan Labuhan, dan Polsek Hamparan Perak hingga sempat mengamankan ratusan preman dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aksi mereka.
“Ke-111 orang preman tersebut sempat ditahan sementara di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan. Mereka kami tes urine,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, Rabu sore (25/01/2023) saat digelarnya press relis di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres AKBP.Josua Tampubolon SH MH memastikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Hingga akhirnya Kapolres Pelabuhan Belawan yang baru menjabat tugas tersebut memberikan pembinaan terhadap ratusan para Preman dan Jukir liar yang melakukan pungli sekaligus membuat perjanjian tidak akan mengulangi kembali perbuatan Pungli tersebut hingga akhirnya mereka dibebaskan.
Kegiatan pres rilis penangkapan para preman dan Jukir liar yang melakukan Pungli tersebut turut dihadiri Tokoh Pemuda dan masyarakat diwakili Rangga Syaputra Damanik, Tokoh Ulama Ustad H.Fahroni SAg yang juga selaku ketua MUI Medan Labuhan,tokoh agama Kristen serta para Kapolsek se-Medan Utara.
Acara press rilis diakhiri dengan berfoto bersama media dan masyarakat yang di bina oleh polres acara yang berjalan aman tertib dan kondusif di mako polres.(jung.red)
Komentar
Posting Komentar