Juhprianda : Ini Cara Memberi Tanggapan Tentang Hasil Tes CAT Calon PPS Di Bener Meriah



Redelong .SRI

( KIPBM): Silahkan masyarakat memberikan tanggapannya dan masukan terhadap hasil tes seleksi tertulis Computer Assisted Test (CAT) calon anggota PPS.

 

“Kami persilahkan jika ada masyarakat yang ingin memberikan tanggapan dan masukan terkait perekrutan calon PPS, dan ada caranya,” Sebut Juhprianda Komisioner KIP Bener Meriah yang membidangi Divisi SDM, Minggu (15/1/2023).

Disebutkannya,  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan PKPU nomor 5 tahun 2022.

Lalu, Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 543 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian Beria Acara Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bener Meriah Nomor 006/PP.04.1-BA/1117/2023 tanggal 14 Januari 2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assisted test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Berkaitan dengan hal tersebut diatas, KIP Kabupaten Bener Meriah Kembali membuka, kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas nama-nama yang tercantum dalam lampiran Pengumuman KIP Kabupaten Bener Meriah,” sebutnya,

Adapun lampiran tersebut pada Nomor: 0 7/PP.04.1-Pu/1117/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Computer Assited Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu tahun 2024.

Dikatakannya, semuan itu ada ketentuannya, seperti, penerimaan masukan dan tanggapan diterima sejak Tanggal 6 Januari sampai dengan 17 Januari 2023.

Lalu, masukan dan tanggapan disampaikan secara tertulis dan dapat menggunakan Media Informasi Teknologi, serta dapat melampirkan bukti objek tanggapan tersebut kepada KIP Kabupaten Bener Meriah.

Kemudian, masukan dan tanggapan yang disampaikan diluar jadwal yang telah ditentukan tidak akan dilayani. Serta Pelapor melampirkan Identitas pelapor, menyebutkan objek yang ditanggapi terhadap rekam jejak calon atau pemenuhan sarata sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara(PPS).

“Masukan dan tanggapan yang diterima akan ditindaklanjuti oleh KIP Kabupaten Bener Meriah dengan cara, Menerima laporan, Meneliti materi laporan, Melakukan klarifikasi baik secara langsung maupun melalui surat, serta Melakukan kajian dan mengambil keputusan,” ungkapnya.

Kami berharap, masyarakat tidak perlu ragu-ragu melaporkannya demi kebaikan kita bersama, pungkasnya(AT.red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan