Deli Serdang .SRI

Ganti Rugi Lahan Sport Centre, Pemprov Sumut Pastikan Penggarap Masuk Daftar Nominatif Sabtu, 25 Februari 2023 - 17:46 WIB Oleh : Haris Dasril Tim Terpadu lakukan penertiban di lahan Sport Center. Sumber : 

Pemprov Sumut Share : VIVA Medan - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di lahan pembangunan Sport Centre,


di Desa Sena, Kabupaten Deliserdang, sudah dilakukan melalui putusan pengadilan (konsinyasi). Ganti rugi tersebut telah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam, 

setelah sebelumnya Tim Apraisal menghitung nilai harga tanaman dan bangunan yang masih berdiri di atas lahan Sport Centre Sumut. Selanjutnya Pemprov Sumut melalui Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, 

segera menjalankan proses pembangunan fasilitas olahraga di lokasi tersebut. Atas kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumut Mahfullah P Daulay menjelaskan bahwa Tim Terpadu telah melakukan upaya penertiban di atas lahan Sport Centre,

 pada Selasa 21 Februari 2023, lalu. Para petugas juga mengimbau kepada para penggarap agar bersikap kooperatif dan tidak memancing provokasi. 


"Kita bersama tim terpadu, terdiri dari Satpol PP Sumut dan Deliserdang, TNI/Polri, Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut, Pemerintah Kecamatan Batangkuis, Pemerintah Desa Sena hingga Kepala Dusun, telah turun ke lokasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang masih menduduki lahan Sport Centre," kata Mahfullah, 

Sabtu 25 Februari 2023. Mahfullah mengungkapkan pihaknya berupaya melakukan pendekatan persuasif terus mereka jalankan agar masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. 


Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan tanpa terkecuali. "Jadi konsinyasi itu adalah putusan pengadilan yang sah. Dan ini upaya pemerintah dalam memberikan ganti kerugian atas tanaman dan bangunan. Sedangkan tanahnya, merupakan aset Pemprov Sumut,


 berdasarkan sertifikat yang sah," ujarnya. Sebagaimana diketahui, Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas kurang lebih 300 Ha untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut, dengan berbagai fasilitas cabang olahraga dan sarana penunjang lainnya yang terbuka untuk umum.ungkap ke media.(.jg.gs.red.)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan