- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Mediasi Gagal Sengketa Informasi Publik, di Bener Meriah Dipastikan Berlanjut

Redelong, SRI
Permohonan Suwandris Zeta Masyarakat Bener Meriah atas keterbukaan informasi publik pada dua kegiatan yang menggunakan uang negara dipastikan berlanjut ke ranah persidangan di KIA (Komisi Informasi Aceh).
Permohonan ini, menurut Zeta, di pastikan akan bergulir ke persidangan, setelah mediasi melalui zoom meeting di Oproom Setdakab Bener Meriah, Rabu, 22 Februari 2023, gagal menemui titik terang.
"Pada acara mediasi yang di pandu Arman Fauzi selaku mediator dari Komisi Informasi Aceh gagal, selanjut nya masalah ini akan berproses di persidangan," ujar Zeta kepada beritamerdeka.net rabu (22/2/23).
Menurutnya, mediasi tersebut gagal dikarenakan permintaan dua dokumen kegiatan pemerintah daerah yang menggunakan uang negara itu tidak diberikan.
"Saya minta dua dokumen kegiatan yaitu, data Alokasi Sebaran Kegiatan dan Program SKPK Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp.63.865.468.000 tahun 2021, dan rincian pengadaan alat kesehatan sebesar Rp.1.514.500.000 dari dana APBK, serta 2021, ini tidak dapat dipenuhi pihak termohon dari Pemerintah Daerah Bener Meriah yang di wakili Nazhan dari Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah," jelas Suwandri Zeta.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bener Meriah, Ilham Abdi, seusai melakukan mediasi kepada awak media mengaku tidak bisa memberikan keterangan substansi proses mediasi di oproom Setdakab Bener Meriah.
"Mediasi kali ini gagal, kita tidak bisa memberi informasi tentang proses mediasi hari ini, yang pasti kita akan ikuti proses selanjutnya di persidangan nantinya," ucapnya..ke media.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar