Langsung ke konten utama

 

Terbongkar, Sertifikat 02 Sport Centre di Desa Sena Sudah Dibatalkan



Deli Serdang .SRI

Satu dari dua sertifikat tanah milik Dispora Sumut yang diperuntukkan membangun sport centre dengan nomor 02 ternyata sudah dibatalkan. Namun kabar ini tidak diekspos dan Pemerintah Provinsi Sumut masih terus memaksa proyek itu dimulai dengan peletakan batu pertama pada awal bulan Maret 2023 ini.

Fakta ini tersirat dalam poin Penetapan PTUN No.44/G/2022/PTUN.MDN tanggal 25 Mei 2022 denga penggugat Yan Rosa Lubis dan tergugat adalah Kepala BPN Deli Serdang. Amanat putusan itu menegaskan pada pokoknya sertifikat Hak Pakai yang menjadi objek dalam sengketa a quo telah dihapuskan dan telah dilepaskan menjadi tanah negara sehingga sudah tidak berlaku lagi.

“Sudah jelas di putusan tersebut sertifikat 02 itu dibatalkan. Mengapa sekarang Dispora memaksa untuk membangun sport centre. Apa dasar hukum mereka menguasai tanah. Janganlah pakai cara-cara semacam ini,” tegas Pahala Napitupulu selaku Sekretaris Kelompok Tani Sejahtera Deli Bersatu, Jumat (17/2/2023) siang.

Soal pembatan sertifikat 02 dan kaitannya dengan SK 10 bodong, Kepala Bagian Hukum PTPN II Ganda Wiatmaja yang dijumpai, Kamis (16/2/2023) siang kemarin saat menghadiri aksi penolakan masyarakat Mekatani atas eksekusi lahan oleh mafia tanah, mengarahkan tim www.aktualonline.co.id untuk menghubungi humas, agar satu pintu.

“Mana buktinya, Ke humas saja hubungi bang,” ucapnya. Ke media.(tim red)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PUJAKETARUB Siap Dukung dan Usung EDI-HASAN Jadi Gubsu dan Wagubsu

Harmaen Terpilih Secara Aklamasi Ketua LPM Medan Labuhan