Berkah Di Bulan Ramadhan, Empat Warga Binaan Rutan Takengon Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

Takengon–SRI
Rutan Kelas IIB Takengon kembali membebaskan 4 (empat) orang Warga Binaan karena telah mengikuti pembinaan dengn baik dan telah menjalani dua pertiga masa pidana.
“Narapidana yang dinyatakan bebas hari semuanya telah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Husni, Kepala Rutan Takengon.
Pada Kesempatan ini, Husni juga memberikan arahan dan bimbingan agar WBP tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Ini kesempatan untuk berubah. Jadi, Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum,” pesannya.
Proses pengeluaran WBP berlangsung dengan baik. WBP juga diberi petunjuk untuk mengimplementasikan hasil pembinaan yang sudah diterima di dalam Rutan.
Selanjutnya ke empat WBP tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk pengawasan kemudian dilakukan penyerahan ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh guna pembimbingan lebih lanjut, Kegiatan Berjalan Dengan Aman dan Tertib.(AT.red)
Komentar
Posting Komentar