Jaksa Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bener Meriah, Satu Kasus Sudah Tetapkan Tersangka
REDELONG - SRI
Kejaksaan Negeri Bener Meriah mengusut tiga kasus dugaan korupsi di kabupaten itu dalam tahun 2023.
Dari tiga kasus tersebut, satu di antaranya sudah menetapkan tersangka, sedangkan dua lain dalam proses penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bener Meriah Aulia setelah konfrensi pers yang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kecamatan Syiah Utama, Kamis (2/3/2023).
Menurutnya, tiga kasus dugaan korupsi itu di antaranya adalah korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama dengan besaran anggaran sekitar Rp 1,8 miliar, yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020.
Kemudian pembangunan fasilitas ruang rawat inap Puskesmas Bandar dengan pagu anggaran senilai Rp 900 juta bersumber dari APBK tahun 2019.
Berikutnya peningkatan jalan di Kota Samarkilang, Kecamatan Syiah Utama dengan pagu anggaran senilai Rp1,5 miliar, bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
"Untuk kasus peningkatan jalan Samarkilang telah menetapkan dua tersangka dengan kerugian Negara mencapai Rp 252 juta lebih.
Kini keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Bener Meriah," ujar Kasi Pidsus, Aulia Kepada TribunGayo.com Kamis (2/3/2023).
Sementara untuk kasus proyek pembangunan fasilitas ruang rawat inap Puskesmas Bandar saat ini sedang menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKM).
"Kemungkinan dalam minggu ini hasil audit PKM dari tim ahlinya sudah keluar, maka akan kita proses." ungkap Aulia.
Kemudian untuk kasus BUMDesma Samarkilang, jelas Aulia penyelidikan terhadap kasus tersebut sejauh ini baru tahap pemeriksaan saksi.
"Ada 14 desa mengumpulkan uang Dana Desa ke BUMDesma tersebut, pada kegiatan tahun 2020, dengan jumlah Rp 1,8 miliar. Anggaran itu dipergunakan untuk usaha bersama," jelas Aulia.ke media (AT.red)
Komentar
Posting Komentar