Cegah Overstaying, Rutan Kelas IIB Takengon Melakukan MoU Kerjasama Dengan Aparat Hukum Aceh Tengah
Takengon–SRI
Menindaklanjuti Arahan Direktur Jenderal Pemasyatakatan Kemenkumham RI Tentang Penanganan Overstaying, Kepala Rutan Klas IIB Takengon melakukan Penandatanganan MoU Kerjasama dengan APH Aceh Tengah Tentang Penanganan Overstaying di Rutan Klas IIB Takengon.
Penandatanganan dilakukan oleh Karutan Takengon dengan Aparat Penegak Hukum Aceh Tengah antara lain Kajari Aceh Tengah, Ketua Mahkamah Syar’iah serta Ketua PN Takengon disaksikan oleh Para Pejabat Struktural Rutan Klas IIB Takengon dan Pejabat APH bersangkutan.
Penandatanganan MoU ini sebagai bentuk tindak lanjut arahan Dirjenpas untuk penanganan Overstaying di Lapas/Rutan seluruh Indonesia serta untuk menjamin kejelasan, ketertiban dan kepastian hukum dalam pelaksanaan penanganan tahanan yang habis masa penahanan atau Overstaying di Rutan Klas IIB Takengon.
Kepala Rutan Klas IIB Takengon HUSNI, S.H., M.M menjelaskan didalam MoU tersebut disebutkan bahwa dalam penanganan tahanan. (AT.red)
Komentar
Posting Komentar