DPRD Medan Minta Pemko Perketat Pengawasan Izin Pendirian Bangunan.
MEDAN BELAWAN,SRI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan meminta agar Pemerintah kota Medan lebih masif melakukan pengawasan terhadap izin permohonan bangunan gedung (PBG). Sebab, meski memiliki izin dan memampangkan plang IMB di depan gedung ternyata dilapangan diketahui bangunan berdiri namun tidak Ada izin Sama sekali
Hal ini seperti diutarakan oleh anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos kepada wartawan. Dikatakan Antonius bahwa ada bangunan gedung berdiri Ampir Rampung tidak Ada Izin Sama Sekali . Sekilas bangunan tersebut seolah memiliki izin lengkap karena pada pagar depan gedung tidak terpampang plank .
Dikatakan Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini lagi, sesuai informasi yang dia terima bahwa bangunan wisma di Jalan Pelabuhan Raya Simpang jam jam kelurahan Belawan Dua Kec Medan Belawan menyalah. “Untuk itu kita minta dinas Perkim segera turun untuk menindaklanjuti laporan warga tersebut dan jika diketahui menyalah segera dilakukan penindakan melalui Satpol PP Kota Medan agar menjadi contoh bagi pengembang lain”, sebut Antonius.
Sementara itu, Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan mewakili Kepala Dinas mengatakan sudah mengetahui jika bangunan ruko dipersoalkan warga yang beralamat di Jalan pelabuhan Raya Kelurahan belawan Dua Medan
Tidak sesuai ming dan sdh dieksekusi satpol pp itu. Saat ini sdg proses pengurusan pbgnya,”tulis Ihwanza melalui WA pribadinya.
Minta diperketat pengawasan bangunan di kota medan belawan
Selain itu, sejumlah kalangan juga mempertanyakan maraknya pendirian bangunan Wisma mewah namun diduga tidak ada bangunan yang tidak memiliki PBG. Dan jika pun ada dilapangan ditemukan tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan atau melanggar.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution telah menginstruksikan kepada jajarannya yakni Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Satpol PP Medan untuk lebih memasifkan penindakan bangunan tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos pun mengatakan seharusnya dengan adanya intruksi Wali Kota Medan yang dengan tegas meminta kepada dinas Perkim dan Satpol PP Medan lebih masif lagi melakukan pengawasan dan jika perlu menindak tegas jika ada ditemukan bangunan berdiri namun belum memiliki PBG.
“Selama ini, saya selalu wakil rakyat yang duduk di Komisi IV DPRD Medan sering mendapat laporan bangunan Wisma atau gedung berdiri diduga tanpa memiliki PBG namun di pinggir jalan umum, pelabuhan Raya sehingga cepat diketahui oleh khalayak umum. Dan kali ini kita juga mengetahui ada marak bangunan berdiri diketahui diduga belum memiliki izin lengkap. Ini sangat kita sayangkan, fungsi pengawasan kami sudah kami jalan kan maka, kami juga berharap OPD terkait dapat mendukung kinerja Wali Kota Medan dan menjalankan aturan dengan sebaiknya, agar jangan ada dusta yang akan membuat sengsara”, sebut Antonius Tumanggor.
Menanggapi bangunan wisma di Jalan Raya pelabuhan belawan . Ihwanza Syahputra, Kabid Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan kembali mengatakan akan menyelidiki terlebih dahulu apakah bangunan megah yang disebut berdiri di jalan Raya pelabuhan apakah sudah mengajukan permohonan izin untuk mendirikan bangunan.
“Pagi..itu sdh pernah diperiksa ada IMBnya. Nt dicek kembali. Trims, 22nya. Ntar dipastikan lagi”, tulis Ihwanza melalui pesan WA pribadinya.
Selanjutnya, Ihwanza kembali memberikan keterangan atas informasi wartawan bahwa ditemukan ada IMB dari kedua bangunan di jalan pelabuhan Raya yang menyimpang. “IMBnya ada, ujar Ihwanza tanpa menjelaskan SP yang keberapa.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di komisi 4 DPRD Medan mengatakan jika semua bangunan yang belum memiliki izin dan diketahui sudah berdiri sudah diberikan SP-1 (Surat Peringatan Pertaman) dan ada yang sudah SP-3 dan surat permohonan penindakkan ke Satpol PP Medan juga ada yang sudah diteruskan untuk dilakukan penindakkan.
“Karena saya juga tidak mau dituduh seolah memperlambat dan ketika ada bangunan yang diketahui tidak lengkap memiliki izin PBG saya langsung proses itu. Kemarin kami sudah rapat kordinasi dengan Satpol PP Medan agar SP-3 yang sudah saya keluarkan segera ditindaklanjuti”, terang mantan Kadis Sosial Kota Medan ini dihadapan sejumlah anggota komisi IV, Selasa (11/4) kemarin.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution meminta agar dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan untuk lebih memasifkan penindakan terhadap bangunan bangunan yang diketahui berdiri namun belum memiliki PBG atau menyimpang dari izin yang dikeluarkan.
Hal ini dikatakan orang nomor satu di Kota Medan ini saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2023 yang dilakukan secara zoom meeting di Command Center Balai Kota, kemarin.
Bobby mengaku heran bangunan yang tidak memiliki IMB hingga selesai dibangun namun tanpa pernah dipersoalkan. “ini harus menjadi perhatian kita,” ujarnya mengingatkan.
Jika ada aduan dari wilayah mengenai IMB, Bobby meminta kedua instansi itu langsung cepat merespon. “Kalian (Satpol PP dan Perkim) bisa berkolaborasi dengan teman-teman yang ada di kewilayahan”, serunya.(Tim)
Komentar
Posting Komentar