- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Humas Bea Cukai Sumut Diduga Langgar Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999

Belawan –SRI
Puluhan wartawan yang bertugas di Medan Utara merasa tersinggung atas sikap Humas Bea Cukai Sumut yang menghalangi liputan dalam pemusnahan barang bukti yang memiliki hukum tetap. Selasa (11/4/2023).
Tugas jurnalistik di atur dalam undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam Pasal 18 Undang-undang Pers mengancam siapapun yang menghambat dan menghalangi kemerdekaan pers dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal dua tahun penjara denda maksimal Rp 500 juta.
Dalam grup Whats App terlihat Jurnalis beredar dalam video Humas Kanwil Bea Cukai Sumut FRH dalam dugaan saat terjadi perdebatan antara puluhan wartawan dengan seorang Humas Kanwil Dirjen Bea Cukai (DJBC) Sumut FRH. Saling jawab terlihat pada video itu. Lalu masuk seorang pria mencoba menengahinya.
Diawal rekaman terdengar suara wanita diduga FRH meminta kuli tinta masuk ke lokasi pemusnahan dengan tertib, karena sejak awal puluhan wartawan merasa dipersuit. Senin (10/4/2023) sekitar pukul 10. 30 Wib.
Ditegaskan salah seorang awak media berinisial SL kepada Humas Kanwil Bea Cukai Sumut, mengatakan kami resmi bertugas di medan utara ini, kalau kami tidak benar silakan tangkap kami. Jelas SL.
Humas Kanwil DJBC Sumut FR. H yang dikonfirmasi wartawan, Senin (10/4/2023) tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke Whats Appnya. Meski 2 centang, hingga berita ini dipublikasikan .
Staff Kakanwil DJBC Sumut, OK Robby juga mendadak cuek. Pesan mohon disampaikan ke Kakanwil DJBC Sumut Parjiya tak kunjung dijawab. Meski di laman WA nya terlihat 2 centang biru.
Dilansir media online, sebanyak 634 bal sepatu dan pakaian bekas serta 15 kantong obat obatan herbal yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar dimusnakahkan Bea Cukai Sumatera Utara.
Pemusnahan barang selundupan itu dengan cara dibakar di Dermaga Pabeanan Bea Cukai Sumatera Utara, Jalan Karo, Belawan.
“Sejumlah barang selundupan, seperti pakaian bekas, sepatu dan obat – obatan herbal. Serta pemusnahan barang selundupan dilakukan dengan cara dibakar, tegas Kepala Kantor Bea Cukai Sumatera Utara, Parjiya.
Lebih lanjut Parjiya menjelaskan, semua barang bekas yang diimpor dari sejumlah negara Asia dan Eropa tersebut merupakan hasil tangkapan Bea Cukai dari tahun 2022-2023.
Barang yang dimusnahkan pakaian dan sepatu sebanyak 634 ball, obat-obatan herbal 15 kantong.”Penindakan ini, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan industri kecil,” tandas Parjiya mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asintel Kodam I BB Kolonel Inf Robert Gaozi, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Teddy Jhon S. Marbun, SH, M.H., Kadiskum TNI AL Letkol Laut (KH/W) Sulastri, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon, S.H., M.H bersama Kasat Intelkam AKP Zul Efendi, SH., Koordinator Kejati Sumut Hendra Antonius Ginting, SH, M.H dan Dandenpom I/ BB Letkol CPM Dahri Dahlan, Sos, M.SI, Pomal Lantamal I Belawan Mayor Laut (PM) Hengki Adek S, SH., Kepala Kantor DJKN Sumut Tedy Syandriadi, Kepala Dinas PPESDM Mulyadi Simatupang, S.Pi, M.Si., Kabid Pengembangan Perdagangan Luar Negeri Azrai Ridho Hanafiah, SE, M.Si. dan Kepala KPKNL Medan Kesatria Purba serta Staff Balai Pengawasan Tertib Niaga Medan ungkap ke media.(jg.gs.red)
Komentar
Posting Komentar